PONTIANAK - wartaexpress.com - BPKP Kalimantan Barat melakukan audit terhadap tata kelola industri kelapa sawit. Hal ini sebagai upaya untuk peningkatan tata kelola industri sawit mengingat industri kelapa sawit menjadi salah satu motor penggerak perekonomian di Indonesia.
Bertempat di Ruang
Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kepala BPKP Kalimantan Barat,
Dr. Ayi Riyanto, Ak, M.Si, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Barat (Asisten II Sekda Prov Kalbar), Drs. Ignasius IK, SH, M.Si, dan Kepala
Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar, Frans Zeno, S.STP, mengikuti Entry Meeting
Audit Tujuan Tertentu Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan
Barat, Senin (29/8/2022).
Kegiatan ini juga
diikuti oleh seluruh perwakilan BPKP yang melakukan kegiatan pengawasan pada
unit-unit kerja PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), Inspektur, para Kepala
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan
Kab/Kota, serta Kepala Kantor ATR/ BPN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan
tersebut, Asisten II Sekda Prov Kalbar mengungkapkan, bahwa pertemuan ini
menjadi bentuk komitmen yang tinggi dari pemerintah pusat dan pemerintah
provinsi/kab/kota di seluruh Kalimantan Barat dalam mendukung peningkatan dan
pengembangan industri nasional/daerah berbasis komoditas unggulan daerah
Kalimantan Barat, salah satunya kelapa sawit.
Dari sisi industri,
pengolahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat didukung dengan 121 PKS
(IUP) di 12 kabupaten dengan kapasitas terpasang sebesar 5.915 ton/TBS/jam dan
kapasitas terpakai sebesar 4.820 ton/TBS/ jam (81,49%) dan 9 PKS (IUP-P) di 6 kabupaten
dengan kapasitas terpasang sebesar 390 ton/TBS/jam dan kapasitas terpakai
sebesar 375 ton/TBS/jam (96,15%). Produksi dari PKS tersebut masih terbatas
pada produk Crude Palm Oil /CPO dan hanya terdapat 1 pabrik pengolahan minyak
goreng di Kota Pontianak (PT. Wilmar).
Potensi CPO sangat
besar untuk dapat dikembangkan dengan membangun industri hilir di daerah
sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pembangunan industri
hilir di daerah dapat mendorong PKS yang ada untuk melakukan diversifikasi
produk olahannya atau mendorong investasi lain (koperasi/BUMD/BUMDes) dengan
memanfaatkan dan menerapkan teknologi yang adaptable dari pengembangan produk
CPO.
Hal ini perlu
diperhatikan terkait pembatasan ekspor CPO yang sangat berdampak multi effect
dan multi dimensi (kerugian pekebun dan turunnya ekspor dan pendapatan pajak)
yang belum pulih hingga saat ini.
Lebih lanjut, Asisten
II Sekda Prov Kalbar menjelaskan, bahwa audit tujuan tertentu dan pemeriksaan
yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat sangat mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota yaitu Perangkat Daerah yang terkait dan Instansi terkait dalam
hal ini Kantor Kanwil ATR/BPN dan para Kantah ATR/BPN Kab/Kota Seluruh
Kalimantan Barat yang berhubungan dengan informasi dan data yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan audit ini, sehingga hasilnya dapat menggambarkan secara utuh dan
kondisi sesungguhnya pelaksanaan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di
Kalimantan Barat.
"Hal ini menjadi gambaran atas pengembangan industri pengolahan turunan produk kelapa sawit, juga menjadi tantangan yang harus dapat segera hadir di Kalimantan Barat. Kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pelaksanaan desiminasi program Iptek yang sudah ada di daerah dari dana yang dikelola BPDPKS sebagai upaya mengurangi ketergantungan atas satu jenis produk (CPO) yang masih mendominasi industri pengolahan kelapa sawit," tutup Asisten II Sekda Prov Kalbar. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar