SERANG - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu (28/08).
Pengungkapan ini
merupakan tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis
penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kab. Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu. "Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan Tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram," kata Shinto pada Selasa (30/08).
Kemudian petugas terus
melakukan pengembangan dengan kasua tersebut. "Tidak puas dengan
penangkapan RM dan RTP, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang
beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan
kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," tambah Shinto.
Tak puas hanya sampai
jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatera untuk
menangkap jaringan di atas RM, RTP dan AN. "Petugas melanjutkan
pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat
pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jl. Djamin
Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat
1.100 gram dan MHT di Jl. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan
Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu
gulung plastik press," jelas Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan, bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). "Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.
Berbekal informasi
tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda
Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten
Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya pada
Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh
untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul
13.00 Wib, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang
lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten
Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering
mengambil ganja," ucap Shinto.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar