SERANG - wartaexpress.com - Tragedi kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/07) yang menewaskan 10 penumpang memasuki babak baru.
Dari peristiwa tersebut, selain sopir JL ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam musibah kecelakaan maut tersebut.
"Hasil
penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang
tersangka," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria pada Senin (15/08).
Yudha mengatakan, bahwa
tersangka baru dalam kasus Laka odong-odong yakni perakit sekaligus penjual
odong-odong berinisial MA warga Kabupaten Tangerang.
"MA merupakan
perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang, sekaligus
merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga
85 juta rupiah tiap unit," ujar Yudha.
Meskipun ditetapkan
sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena sangat kooperatif dan
mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 277 serta Undangan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 24 juta," jelasnya.
Sementara, kata Yudha,
untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong, belum bisa dijadikan tersangka, dan
statusnya masih sebagai saksi.
Yudha juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan kendaraan odong-odong. "Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut, karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang-undang Lalulintas," tutup Yudha. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar