GROBOGAN - wartaexpress.com - Heru Gunawan, seorang wartawan dari Jurnal Media Indonesia yang mendapat perlakuan dugaan intimidasi saat meliput aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, akhirnya melaporkan pihak kepolisian, Kamis (18/8/2022).
Menurut Heru,
perlakuannya dinilai arogan saat menghalangi kinerja wartawan yang hendak
melakukan peliputan berita di ruang publik.
"Saya ditemani
rekan-rekan melapor ke Polres Grobogan terkait kejadian kemarin. Saya berharap
dengan adanya laporan ini pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti dan diproses
sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru Gunawan saat dijumpai usai melapor ke
Polres Grobogan.
Kasus dugaan intimidasi
wartawan oleh orang tak kenal (OTK) ini terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu.
Saat kejadian, wartawan media lokal ini hendak menunaikan Shalat Zuhur di masjid
yang berada di Desa Getas, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat itu didapati ada
seseorang yang sedang melakukan aksi pemindahan BBM bersubsidi jenis Pertalite
dari tangki mobil pickup yang disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke jerigen.
Mengetahui bahwa aktifitas tersebut tidak dibenarkan, kemudian awak media
menemui pelaku.
Saat dikonfirmasi,
dengan santai pelaku mengatakan, bahwa kegiatan yang ia jalani sudah ada 2
bulan lebih. Menurut penuturannya, dalam sehari mencapai 10 jerigen atau setara
350 liter. Ia sengaja membeli BBM subsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali.
Namun pada saat yang bersamaan datang dua orang berboncengan dan menghampiri wartawan
tersebut dan menghardik dengan nada tinggi dan menunjuk ke muka wartawan
tersebut.
Atas tindakan tidak
menyenangkan itu, wartawan tersebut melaporkan kejadian itu dengan tuduhan
telah melanggar undang-undang tentang kebebebasan pers dalam melakukan
peliputan berita di ruang publik.
Tindakan melaporkan ke
Polres Grobogan itupun mendapat dukungan dari Awang, selaku Ketua Paguyuban
Pewarta Grobogan, menurutnya perbuatan terlapor tidak dapat dibenarkan dengan
alasan apapun.
"Saya bersama kawan-kawan mendukung penuh atas pelaporan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan juga tindakan kekerasan secara verbal. Kami berharap Polres Grobogan secepatnya menindaklanjuti pelaporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar terlapor mendapatkan efek jera," jelas Awang. (Ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar