SERANG - wartaexpress.com - IS (29) laki-laki mantan karyawan toko harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pelaku yang merupakan security dan tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Sabtu (06/08).
Berdasarkan keterangan
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, bahwa pelaku nekat melakukan aksinya diduga
akibat telilit hutang. Sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di
salah satu toko handphone di wilayah Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
"Jadi pelaku
memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan
tutup," terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Mirza saat menggelar
press conference di Aula Polres Serang pada Senin (15/08).
Yudha mengatakan, bahwa dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.
"Dari rekaman
CCTV, pelaku yang langsung masuk dan mengacam korban dengan menodongkan pistol
mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan,
pelaku langsung kabur," jelasnya.
Selanjutnya Yudha
mengatakan, bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim
Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP, kemudian dari situ
tim mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah
Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah.
Yudha juga menegaskan,
bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia (pelaku-red)
lakukan. Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia tahu
jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui perbuatannya
tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar