SERANG - wartaexpress.com - Satu orang bandar judi Toto Gelap (Togel) online yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kragilan, berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kragilan pada Rabu (24/08).
Kapolsek Kragilan,
Kompol Yudi Wahyu Hindarto, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
"Betul telah diamankan E (40) pelaku judi online jenis Togel warga Kampung
Serdang, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," kata Yudi.
Yudi mengatakan, bahwa pelaku saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap petugas. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan karena Polisi menyergapnya bersama barang bukti transaksi hasil penjualan nomor Togel secara online," ucap Yudi.
Yudi menjelaskan,
setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online tim langsung
melakukan penyelidikan. "Tersangka E ditangkap setelah sebelumnya Polisi
mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online jenis Togel di wilayah
Polsek Kragilan," tambah Yudi.
Yudi menjelaskan, bahwa
dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti. "Barang
bukti yang kami amankan, dua unit Hp, uang hasil penjualan dan rekening BCA
yang digunakan untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari para pemasang,"
ujar Yudi.
Modus yang ia gunakan,
tersangka E merekap semua nomor dari para pemasang. Kemudian uang itu
ditransfer ke rekening situs judi online. "Tersangka sudah menjalankan
bisnis ini selama dua bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar ratusan ribu
rupiah," kata Yudi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kragilan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutup Yudi (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar