SERANG - wartaexpress.com - Genderang perang terhadap perjudian online maupun konvensional terus ditabuh jajaran Polres Serang. Jumat (12/8), dua dari empat tersangka perjudian online digulung Tim Unit Pidana Umum Polres Serang.
Dua tersangka yang
diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56)
warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang
berhasil melarikan yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir.
Keempat pelaku bermain
judi online di sebuah gubug di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande,
saat memainkan judi jenis kepiting kodok.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka perjudian
ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten,
Irjen Rudy Heriyanto, dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.
"Pemberantasan
segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi
Kapolda Banten untuk dilakukan," ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan,
penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis
kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindaklanjut dari
informasi masyarakat.
"Berbekal dari
informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza
bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman
informasi," kata Kapolres.
Sekitar pukul 11.00,
Tim Unit Pidum bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2
pelaku dari 4 pelaku yang ada di gubug. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan
barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp. 258 ribu.
"Kedua tersangka
berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan
pemeriksaan. Untuk hukuman yang dikenakan, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres mengingatkan
kepada masyarakat, agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya
tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang
ataupun iseng.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya," pinta Kapolres. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar