SERANG - wartaexpress.com - Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka.
"Penyidik
Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit
odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut," kata Kasi
Humas Polres Serang, Iptu Dedi Djumhaedi pada Jumat (12/08).
Dedi menjelaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp. 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. "Terhadap MN tidak dilakukan penahanan," tambah Dedi.
Penetapan tersangka
perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit
odong-odong. Ia jadi tersangka ke dua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27)
ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan odong-odong
ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut
ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar