SERANG - wartaexpress.com - Menindaklanjuti perintah, Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto, untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat menggelar press confrence hasil
ungkap judi di Polda Banten pada Jumat (12/08) mengungkapkan, bahwa terhitung
sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda
Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
"Dari pengungkapan
tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari
Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang
Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus," kata Shinto.
Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka. "Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18)," tambahnya.
Dari pengungkapan
tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yabg digunakan para pelaku untuk
melakukan praktek perjudian. "Barang bukti yang berhasil disita oleh
petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang
digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang
sebesar Rp. 8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon
rekapan," jelas Shinto.
Dalam keterangannya
Shinto menjelaskan, bahwa para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi
online. "Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan
sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan
pemasang 6 orang," ucapnya.
Sementara itu dari
hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para
pelaku ini. "Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini
diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,"
kata Shinto.
Kemudian secara umum
modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya
secara konvensional kepada masyarakat. "Dominan para pelaku ini menjadi
pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian
menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat," ujar Shinto.
Shinto mengatakan para
pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. "Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindaklanjuti," tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar