JAKARTA - wartaexpress.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi,
Brigjen Andi menegaskan, bahwa segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti Penyidik, Jaksa Penuntut Umum
(JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir
dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah Penyidik, JPU, para tersangka
dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan,
Selasa (30/8/2022).
Andi menegaskan, tidak
ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk
dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara
keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan
mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan
berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin mengatakan,
bahwa sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses
rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh
pihak tertentu.
"Kami sudah datang
pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang
boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara
tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di Jalan
Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Lebih lanjut,
Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena, kata Kamaruddin, ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami
dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat
berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang
dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.
Adapun rekonstruksi
kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah
pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah
dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar