TANGERANG - wartaexpress.com - Anggota Polsek Kresek membekuk seorang pria berinisial IF alias JJ (28), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap karena melakukan pencurian sebuah telepon genggam atau handphone milik korban NQ (26).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, bahwa peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (31/07), sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban, di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka mencuri
handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil
barang milik korban yang saat itu sedang dicharger, dan tanpa disadari oleh
tersangka, aksinya terekam CCTV milik tetangga korban," kata Romdhon.
Berbekal rekaman CCTV
anggota Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, AKP Osman
Sigalingging dan Kanit Reskrim Ipda Mohamad Risdianto, berhasil menangkap
tersangka IF alias JJ (28) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa
handphone pada (01/08). "Kepada petugas, tersangka IF alias JJ mengakui
telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ucap Romdhon.
Hilangnya barang itu
membuat korban mengalami kerugian hingga Rp. 3 juta. Korban pun melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Tersangka digelandang ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Romdhon. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar