PASER - wartaexpress.com - Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, SH, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial A, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (08/07/2022).
Barang bukti yang
berhasil diamankan dari pelaku berupa 3 paket plastik klip yang berisi serbuk
kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran
dan berat (bruto) 56,19 gram, 1 buah tas gendong merk “POLO” warna abu-abu, 2 bungkus
bekas kopi warna hitam merk “Kapal Api”, 1 kotak Ice Cream warna putih, 1 buah
kotak warna hitam bertuliskan “Fifigroup”, 1 buah kotak warna putih biru bertuliskan “Ezren”,
1 unit timbangan digital warna hitam merk “Pocket Scale”, 1 buah sendok takar
yang terbuat dari sendok plastik warna putih, 1 buah sendok takar yang terbuat
dari sedotan plastik warna hitam putih, 3 bendel plastik klip kosong berukuran
besar dan kecil, 1 unit handphone merk “OPPO” warna biru muda, 1 unit handphone
merk “Samsung” warna biru, 1 unit sepeda motor “CB150R” warna hijau toska, uang
tunai hasil penjualan sebesar Rp. 9.850.000.
“Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Sdr. H pada hari Kamis kemarin di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro, lalu Sdr. H dan yang terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Pasar Desa Jone pada siang hari di hari Jumat (08/07),” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Atas informasi
tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sekitar
tempat yang dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki duduk di atas sepeda
motor CB150R. Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditanya mengaku
bernama A. Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan
apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan petugas
Kepolisian menemukan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, anggota
Sat Resnarkoba Polres Paser bergerak menuju tempat tinggal terlapor di Jl. D.I.
Panjaitan di sebuah kontrakan dan dilakukan penggeledahan dikamar tidur
terlapor dan menemukan barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polda Kaltim/Tun)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar