SAMARINDA - wartaexpress.com - Pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polresta Samarinda kian digencarkan, keberhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.IK, MH, M.Si di Lobby Polresta Samarinda, Jumat (15/07).
Dalam press release Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Dolly Cristian, S.IK, mengungkap kasus dengan barang bukti 514 gram narkotika jenis Sabu yang diamankan dari 2 orang tersangka.
“Dari dua orang tersangka
ini kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 514 gram,“ ungkap
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.IK, MH, M.Si.
Tersangka berinisial SF
dan NN salah satunya adalah warga Nunukan, membawa barang bukti sabu seberat
514 gram dari Nunukan Kaltara melalui jalur darat ke Samarinda.
“Barang haram ini
tersangka dapatkan dari Nunukan, dibawa melalui jalur darat dan personil
Narkoba dari Polresta Samarinda berhasil menggagalkanya di Sungai Pinang,
Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda.
Atas tindakan kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Hms Polda Kaltim/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar