![]() |
Camat Binuang.H.Saprudin Dahlan |
SERANG - wartaexpress.com - Salah satu pemberitaan media online menginformasikan tentang sengketa sebidang lahan tanah milik almarhum Jari, yang kemudian pada akhir ini menjadi diperebutkan oleh para pihak yang merasa dirinya sebagai ahli waris pada objek tanah tersebut. Hingga menjadi polemik dan perbincangan hangat di tengah keluarga para ahli warisnya, bahkan di tengah warga sekitar Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Prov. Banten.
Pasalnya, tanah warisan
seluas kurang lebih 2.200 meter persegi, menurut salah satu pihak ahli waris,
diduga telah dilakukan ‘Proses Hibah’ oleh ahli waris atas nama Siti bin Jari
kepada anak perempuannya bernama Rodiah. Mengetahui hal tersebut, diantara
orang lainnya yang merasa dirinya juga sebagai ahli waris atas tanah warisan
tersebut, yakni bernama Salkah anak dari Jisah Bin Jari mempertanyakan perihal
telah terjadi proses hibah yang dilakukan Siti Bin Jari, kepada pihak
Pemerintah Desa Sukamampir dan ke pihak Pemerintahan Kecamatan Binuang. Karena
proses hibah tersebut tidak diketahuinya sama sekali.
Menyikapi hal tersebut,
Camat Binuang, H. Saprudin Dahlan, memberi keterangan kepada awak media
(15/07-2002), Kantor Kec. Binuang sebagai bentuk hak jawab atau klarifikasi,
terkait namanya yang dicatut (dibawa-bawa) dalam hal proses hibah di tanah
warisan yang dimuat salah satu media online.
Menurut Saprudin,
sebagaimana yang diinformasikan oleh media online itu, sesungguhnya tidak benar
demikian. “Kenapa saya katakan tidak benar, dari awal sebelum musyawarah oleh
pihak keluarga yang termasuk para pihak ahli waris akan mengadakan rencana
bermusyawarah secara kekeluargaan, saya sudah memberikan arahan dan petunjuk
kepada mereka, yaitu untuk menghadirkan atau kumpul kedua belah pihak, untuk
bermusyawarah dengan baik, guna menempuh kata sepakat mufakat sebagai solusi,”
ujarnya.
Dikatakan Saparudin,
bahwa setelah ada atau didapat titik temu, kesepakatan tersebut dicatat dan
dibuat Berita Acara, sebagai bukti administrasi surat kesepakatan bersama yang
ditandatangani oleh para pihak. Kemudian hasil kesepatan itu atau berita acara
tersebut segera dilaporkan ke pihak desa atau langsung ke Kepala Desa
Sukamampir sebagai laporan atau pemberitahuan hasil kesepakatan dalam
musyawarah
"Jadi sebenarnya
fakta yang terjadi, apa yang diinformasikan oleh media, itu sesungguhnya tidak
benar. Karena saya sudah sampaikan ke mereka, kumpulkan kedua belah pihak,
adakan musyawarah, setelah ada titik temu dibuat berita acara yang baik dan
benar, kan begitu. Kemudian hasilnya seperti apa, segera dilaporkan ke Kepala
Desa. Nanti ketika Kepala Desa sudah menerima laporan hasil musyawarah atau
berita acara kesepakatan, selanjutnya melaporkan ke saya sebagai Camat,"
terang Camat Binuang.
Dijelaskan Camat
mengenai sampai dimana tahap penyelesaian sengketa tanah warisan dimaksud.
Prosesnya sudah mulai berjalan sebagaimana arahan dan petunjuk kami yakni
melalui musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak para ahli waris. “Tetapi
kelanjutannya belum bisa selesai berhubung salah seorang dari dari ahli waris
sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karenanya musyawarah belum dapat
dilanjutkan atau dilaksanakan,” jelas Saprudin.
"Jadi ini
prosesnya sebenarnya sudah mulai berlangsung, mengikuti seperti apa yang saya
sampaikan itu, melalui proses musyawarah, tetapi informasi yang saya terima,
masih ada salah satu pihak dari ahli waris yang belum terima. Hanya dikarenakan
ketika berproses ini salah satu dari pihak ahli waris tersebut sedang
malaksanakan ibadah haji, sehingga tertunda sementara proses tersebut sampai
sekarang," ungkap Camat Binuang.
Selanjutnya Saprudin
menerangkan, bahwa dirinya juga mendapat informasi dari Kades Sukamampir supaya
permasalahan ini cepat selesai, Kades Sukamampir juga sudah menyarankan para
pihak yang bersengketa untuk kembali bermusyawarah secara kekeluargaan, setelah
salah satu pihak tersebut sudah pulang dari menunaikan ibadah haji nanti.
Saprudin berharap
kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Binuang, apabila ada sesuatu yang
terjadi, baik itu permasalahan sengketa tanah atau masalah lainnya, agar
dilakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, baru kemudian berlanjut
ke pihak yang dianggap berkompeten termasuk pemerintah desa maupun kecamatan
dan seterusnya.
"Karena bermusyawarah secara kekeluargaan itulah jalan atau solusi yang terbaik, karena biasanya kalau terkait dengan urusan pertanahan atau sengketa tanah itu tidak terlepas dari keluarga," ucap Saprudin mengakhiri. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar