Minggu, 17 Juli 2022

Camat Binuang Klarifikasi Terkait Sengketa Tanah Warisan Di Desa Sukamampir

Camat Binuang.H.Saprudin Dahlan

SERANG - wartaexpress.com -
Salah satu pemberitaan media online menginformasikan tentang sengketa sebidang lahan tanah milik almarhum Jari, yang kemudian pada akhir ini menjadi diperebutkan oleh para pihak yang merasa dirinya sebagai ahli waris pada objek tanah tersebut. Hingga menjadi polemik dan perbincangan hangat di tengah keluarga para ahli warisnya, bahkan di tengah warga sekitar Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Prov. Banten.

Pasalnya, tanah warisan seluas kurang lebih 2.200 meter persegi, menurut salah satu pihak ahli waris, diduga telah dilakukan ‘Proses Hibah’ oleh ahli waris atas nama Siti bin Jari kepada anak perempuannya bernama Rodiah. Mengetahui hal tersebut, diantara orang lainnya yang merasa dirinya juga sebagai ahli waris atas tanah warisan tersebut, yakni bernama Salkah anak dari Jisah Bin Jari mempertanyakan perihal telah terjadi proses hibah yang dilakukan Siti Bin Jari, kepada pihak Pemerintah Desa Sukamampir dan ke pihak Pemerintahan Kecamatan Binuang. Karena proses hibah tersebut tidak diketahuinya sama sekali.

Menyikapi hal tersebut, Camat Binuang, H. Saprudin Dahlan, memberi keterangan kepada awak media (15/07-2002), Kantor Kec. Binuang sebagai bentuk hak jawab atau klarifikasi, terkait namanya yang dicatut (dibawa-bawa) dalam hal proses hibah di tanah warisan yang dimuat salah satu media online.

Menurut Saprudin, sebagaimana yang diinformasikan oleh media online itu, sesungguhnya tidak benar demikian. “Kenapa saya katakan tidak benar, dari awal sebelum musyawarah oleh pihak keluarga yang termasuk para pihak ahli waris akan mengadakan rencana bermusyawarah secara kekeluargaan, saya sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada mereka, yaitu untuk menghadirkan atau kumpul kedua belah pihak, untuk bermusyawarah dengan baik, guna menempuh kata sepakat mufakat sebagai solusi,” ujarnya.

Dikatakan Saparudin, bahwa setelah ada atau didapat titik temu, kesepakatan tersebut dicatat dan dibuat Berita Acara, sebagai bukti administrasi surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Kemudian hasil kesepatan itu atau berita acara tersebut segera dilaporkan ke pihak desa atau langsung ke Kepala Desa Sukamampir sebagai laporan atau pemberitahuan hasil kesepakatan dalam musyawarah

"Jadi sebenarnya fakta yang terjadi, apa yang diinformasikan oleh media, itu sesungguhnya tidak benar. Karena saya sudah sampaikan ke mereka, kumpulkan kedua belah pihak, adakan musyawarah, setelah ada titik temu dibuat berita acara yang baik dan benar, kan begitu. Kemudian hasilnya seperti apa, segera dilaporkan ke Kepala Desa. Nanti ketika Kepala Desa sudah menerima laporan hasil musyawarah atau berita acara kesepakatan, selanjutnya melaporkan ke saya sebagai Camat," terang Camat Binuang.

Dijelaskan Camat mengenai sampai dimana tahap penyelesaian sengketa tanah warisan dimaksud. Prosesnya sudah mulai berjalan sebagaimana arahan dan petunjuk kami yakni melalui musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak para ahli waris. “Tetapi kelanjutannya belum bisa selesai berhubung salah seorang dari dari ahli waris sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karenanya musyawarah belum dapat dilanjutkan atau dilaksanakan,” jelas Saprudin.

"Jadi ini prosesnya sebenarnya sudah mulai berlangsung, mengikuti seperti apa yang saya sampaikan itu, melalui proses musyawarah, tetapi informasi yang saya terima, masih ada salah satu pihak dari ahli waris yang belum terima. Hanya dikarenakan ketika berproses ini salah satu dari pihak ahli waris tersebut sedang malaksanakan ibadah haji, sehingga tertunda sementara proses tersebut sampai sekarang," ungkap Camat Binuang.

Selanjutnya Saprudin menerangkan, bahwa dirinya juga mendapat informasi dari Kades Sukamampir supaya permasalahan ini cepat selesai, Kades Sukamampir juga sudah menyarankan para pihak yang bersengketa untuk kembali bermusyawarah secara kekeluargaan, setelah salah satu pihak tersebut sudah pulang dari menunaikan ibadah haji nanti.

Saprudin berharap kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Binuang, apabila ada sesuatu yang terjadi, baik itu permasalahan sengketa tanah atau masalah lainnya, agar dilakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, baru kemudian berlanjut ke pihak yang dianggap berkompeten termasuk pemerintah desa maupun kecamatan dan seterusnya.

"Karena bermusyawarah secara kekeluargaan itulah jalan atau solusi yang terbaik, karena biasanya kalau terkait dengan urusan pertanahan atau sengketa tanah itu tidak terlepas dari keluarga," ucap Saprudin mengakhiri. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....