SERANG - wartaexpress.com - Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten, berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah Panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten,
Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan kejadian tersebut. “Ditreskrimum Polda
Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda
Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah
panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
Kota Serang, kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban
berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri di sebuah ember
kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam,
sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” lanjut Shinto.
Shinto menerangkan
kronologis kejadian saat tersangka memperlakukan anaknya. “Awal mula kejadian KW
menyuruh Mawar berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian
Mawar diikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam
nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan Hp
miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi WhatsApp
sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.
Shinto juga menjelaskan
kronologis penangkapan tersangka. “Pada Jumat (15/07) sekitar pukul 19.00 WIB
piket Satreskrim Poles Serang mengetahui adanya viedo viral kekerasan terhadap
anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang
melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa anak yang ada di dalam
video tersebut dengan identitas berinisal Mawar belum sekolah alamat Kecamatan
Kibin, Kabupaten Serang, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil
menangkap pelaku KW pada Jumat (22/07) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah,
Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.
“Dari hasil intrograsi
tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar sesuai dengan
video yang beredar di masyarakat,” ujar Shinto.
“Kekerasan tersebut
dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di
Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut
direkam menggunakan Hp tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat aplikasi
WhatsApp sebagai ancaman kepada istrinya,” kata Shinto.
Shinto menerangkan
motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan
untuk mengancam mantan istrinya. “Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut
sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah
pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.
“Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.
“Dalam penangkapan
tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa
barang bukti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit handphone, satu
helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih,
satu helai sarung bantal motif doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3
meter, satu buah ember warna putih,” jelas Shinto.
Shinto juga menambahkan
mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelapor yaitu
istri tersangka. ”Satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu
lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu lembar foto copy legalisir kartu
keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju
warna abu-abu garis hitam,” kata Shinto.
Kasubdit Renakta
Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, bahwa pelaku membuat
konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni-15 Juli dan
terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari
pernikahan sirri tersangka dengan istri. “Pada saat ini anak sudah ada dengan
pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari
Psikologi Polda Banten,” kata Herliya.
“Petugas juga meminta
keterangan saksi-saksi, antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang
yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor,” kata Shinto.
“Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka diprasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar