TANGERANG - wartaexpress.com - Dua pria dibekuk jajaran Polsek Cikupa, karena mencuri pelaratan workshop, keduanya adalah J (48) dan TF (27) yang merupakan warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka
tersebut melakukan pencurian di sebuah workshop CV. Berto Coffe Tech di Kawasan
Industri Facto, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Kamis (25/11/2021)
lalu.
"Barang yang dicuri diantaranya tray besi, mata bor berbagai ukuran, clone, lafi center, hower bor, dan peralatan workshop lain dengan total kerugian mencapai Rp. 25 juta," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusum pada Sabtu (23/07).
Romdhon kemudian
menjelaskan kronologis awal kejadian. "Kejadian bermula saat karyawan
hendak bekerja namun peralatan sudah raib. Pihak workshop kemudian melaporkan
peristiwa hilangnya peralatan itu ke Polsek Cikupa. Petugas pun melakukan
penyelidikan dengen memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera
CCTV," tambahnya.
Setelah memeriksa saksi
dan bukti petunjuk, diketahui pelaku pencurian berjumlah 3 orang. "Petugas
pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas ketiganya.
Setelah mengantongi identitas para tersangka petugas kemudian melakukan
penangkapan terhadap tersangka J pada Kamis (21/07) di Desa Sindang Asih,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, sehari kemudian pada
Jumat (22/07) tersangka TF kami amankan di sebuah kontrakan di daerah
Cikupa," jelas Romdhon.
Saat ini, kata Romdhon, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. "Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar