Minggu, 31 Juli 2022

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan

CILEGON - wartaexpress.com - Telah terjadi pengeroyokan pada Rabu (27/07) sekita pukul 04.00 Wib di Lingkungan Rokal, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Korban  seorang laki-laki IT (52) dikeroyok oleh tiga pelaku CA (37), AD (21) dan AG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ditemui, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar membenarkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang laki-laki IT (52) warga Karangasem Kalimantan Timur dan satu pelaku masih DPO. “Pihak kami sudah mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan satu pelaku masih dalam pencarian,” ujar Nandar.

Nandar menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut, bahwa pada Rabu (27/07) lalu sekira pukul 04.00 Wib di Lingkungan Rokal Barat, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon, tepatnya di kontarkan saksi JI alias Bela waktu itu ada pelaku CA, AD dan AG (DPO), kemudian datang saudara IT langsung menegur pelaku CA sambil memukuli dan timbul perdebatan namun bisa direda, akan tetapi IT masih menantang pelaku CA yang menimbulkan kemarahan kembali, kemudian saat IT berjalan ke arah kontrakannya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau lalu dipukulkan ke arah dada yang menyebabkan IR (30) jatuh dan pingsan

“Sehingga pelaku CA, AD dan AG (DPO) tidak terima, selanjutnya mereka mengambil benda-benda yang berada di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan saudara IT, kemudian pelaku CA dan AD memukul saudara IT menggunakan kayu dan pot bunga, sedangkan pelaku AG (DPO) memukul IT menggunakan kursi yang mengakibatkan luka-luka terhadap IT," ujarnya.

Nandar juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah pot bunga dan satu buah kursi. “Kami sudah mengamankan barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan berupa kayu, pot bunga dan kursi,” tambahnya.

Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....