CILEGON - wartaexpress.com - Telah terjadi pengeroyokan pada Rabu (27/07) sekita pukul 04.00 Wib di Lingkungan Rokal, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Korban seorang laki-laki IT (52) dikeroyok oleh tiga pelaku CA (37), AD (21) dan AG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ditemui, Kapolres
Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar
membenarkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan dua orang pelaku
pengeroyokan terhadap seorang laki-laki IT (52) warga Karangasem Kalimantan
Timur dan satu pelaku masih DPO. “Pihak kami sudah mengamankan dua pelaku
pengeroyokan dan satu pelaku masih dalam pencarian,” ujar Nandar.
Nandar menjelaskan
kronologi kejadian pengeroyokan tersebut, bahwa pada Rabu (27/07) lalu sekira
pukul 04.00 Wib di Lingkungan Rokal Barat, Kelurahan Jombang Wetan, Kota
Cilegon, tepatnya di kontarkan saksi JI alias Bela waktu itu ada pelaku CA, AD
dan AG (DPO), kemudian datang saudara IT langsung menegur pelaku CA sambil
memukuli dan timbul perdebatan namun bisa direda, akan tetapi IT masih
menantang pelaku CA yang menimbulkan kemarahan kembali, kemudian saat IT berjalan
ke arah kontrakannya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau lalu
dipukulkan ke arah dada yang menyebabkan IR (30) jatuh dan pingsan
“Sehingga pelaku CA, AD
dan AG (DPO) tidak terima, selanjutnya mereka mengambil benda-benda yang berada
di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan saudara IT, kemudian
pelaku CA dan AD memukul saudara IT menggunakan kayu dan pot bunga, sedangkan
pelaku AG (DPO) memukul IT menggunakan kursi yang mengakibatkan luka-luka
terhadap IT," ujarnya.
Nandar juga menambahkan,
bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah
pot bunga dan satu buah kursi. “Kami sudah mengamankan barang bukti yang
digunakan saat pengeroyokan berupa kayu, pot bunga dan kursi,” tambahnya.
Barang siapa di muka
umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar