LEBAK - wartaexpress.com - Viral Dewa Matahari, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku NT (62), warga Desa Sawarna, Kec. Bayah, Kab. Lebak, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, MH, membenarkan hal tersebut. "Benar, Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya diduga pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin.
Wiwin juga menjelaskan
langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak. “Langkah cepat ini dilakukan
untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak
melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam
kasus tersebut dan saat ini status NT masih sebagai saksi," ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan
dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum
diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak
pidana penistaan agama.
Indik juga menjelaskan, vahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan. "Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan diduga pelaku NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi, yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ungkap Indik.
Indik menjelaskan, bahwa kesimpulan kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah. "Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," tutup Indik (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar