SERANG - wartaexpress.com - MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekad nyambi jualan sabu.
Akibat ulahnya,
pedagang warga Desa dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok di
pinggir jalan oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Serang, usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan,
Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka,
petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang
digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, usai mengambil sabu yang dipesannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.
"Tersangka
diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu
paket besar sabu," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K.
Tandayu kepada media Rabu (13/7/2022).
Usai tersangka
diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana
langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan
penggeledahan.
"Dari rumah
tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain
itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP
Michael menambahkan, bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan
melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang ini terpaksa dilakukan karena untuk
membayar cicilan hutang.
"Tersangka
memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak
mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual,
tersangka juga mengkonsumi," tambah Michael.
Terkait barang bukti
sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga
Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH. Hanya saja, tersangka tidak
mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan
secara langsung.
"Tersangka Yayan
mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat
tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata
Kasatreskoba.
Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar