CILEGON - wartaexpress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil amankan seorang pria RM (33) pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP
Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan
kejadian tersebut. “Betul bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan
RM seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,” kata Shilton.
Shilton menjelaskan, bahwa tim melakukan penyelidikan di tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon. “Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di daerah Ketileng, Kota Cilegon, sampai akhirnya pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya Ketileng, Kota Cilegon,” ujar Shilton.
“Ketika petugas
melakukan penangkapan kemudian menggeledah di kamar tersangka RM didapati 12
bungkus paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah
kotak dus kecil di atas meja di dalam kamar, selain itu didapati juga satu pack
plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu, satu buah
timbangan digital dan satu unit handphone merk OPPO,” jelas Shilton.
Shilton juga
menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang masih DPO.
“Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang
yang berinisial B (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket
kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya
dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari B tersebut, dan
upah yang diterima tersangka yakni Rp. 1.000.000 untuk 10-15 titik,” kata
Shilton.
Shilton menjelaskan,
tim akan berusaha keras untuk menangkap DPO. “Satresnarkoba Polres Cilegon akan
berusaha keras untuk menangkap tersangka B (DPO),” tegas Shilton.
Shilton menjelaskan, bahwa tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar