Senin, 25 Juli 2022

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 12 Paket Sabu Dari Tangan Pelaku


CILEGON - wartaexpress.com -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil amankan seorang pria RM (33) pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan kejadian tersebut. “Betul bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan RM seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,” kata Shilton.

Shilton menjelaskan, bahwa tim melakukan penyelidikan di tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon. “Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di daerah Ketileng, Kota Cilegon, sampai akhirnya pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya Ketileng, Kota Cilegon,” ujar Shilton.

“Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah di kamar tersangka RM didapati 12 bungkus paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak dus kecil di atas meja di dalam kamar, selain itu didapati juga satu pack plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone merk OPPO,” jelas Shilton.

Shilton juga menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang masih DPO. “Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial B (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari B tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp. 1.000.000 untuk 10-15 titik,” kata Shilton.

Shilton menjelaskan, tim akan berusaha keras untuk menangkap DPO. “Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha keras untuk menangkap tersangka B (DPO),” tegas Shilton.

Shilton menjelaskan, bahwa tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....