JAKARTA - wartaexpress.com - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kabagpenum Divisi Humas
Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan, bahwa putusan itu berdasarkan Sidang
KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Memutuskan untuk
memberatkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal
13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi
administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa
pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Nurul memaparkan, Nomor Putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.
"Akan dikirimkan Putusan
KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini
untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri
berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi
diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri
Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot
Eddy Pramono.
Jauh sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung
seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia
menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit, bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar