SERANG - wartaexpress.com - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara dengan 7 tersangka, mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar.
Sedangkan DS alias Deri
(27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa
dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI alias
Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa petugas terus melakukan
pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Tidak puas dengan
penangkapan MI alias Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan
Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan
sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg,
dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di
salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir
ekstasi," kata Shinto.
Shinto menjelaskan, bahwa
total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas
propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu
dan 494 butir ekstasi.
"Selain sabu,
penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit
motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu.
Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara
ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu," tambah Shinto.
Shinto menambahkan, bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara tersebut.
"Selama hampir 2
minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias
Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh
bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat
penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai
senilai Rp. 366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak
tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang ke dua. Selain
menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam
membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik
lainnya," ujar Shinto.
Selanjutnya Shinto
menerangkan, karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar,
penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang
ketiga PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela
(25) untuk membuka rekening bank.
"Namun pasca
pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan
ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan
narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat
ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita
uang senilai Rp. 598.300.000 dari rekening PWT alias Wati dan Rp. 117.416.700
dari rekening YS alias Sela," jelas Shinto.
Kemudian Shinto
mengungkapkan, total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian
penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp. 1.081.806.700. Untuk
membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif,
tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu
penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the
asset.
“Fakta penyidikan ini
menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana
pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan,
belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan,
wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana
narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
penjara serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10
miliar," ungkap Shinto.
Fakta lainnya yang
diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah, bahwa sindikat pengedar
narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya,
yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam
kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan
narkoba. "Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran
narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi
dengan edukasi yang masif," kata Shinto.
Pasca penyitaan uang
hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke
Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut
bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan. "Penyidik kemudian
berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit
mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota
Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,"
terang Shinto.
Shinto menjelaskan
sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk tindak
tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber
daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.
"Maka pengungkapan
sindikat narkoba lintas provinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar
beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh
penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini
merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi
Polda Banten," ujar Shinto.
Polda Banten juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba. "Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang," tutup Shinto. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar