PASER - wartaexpress.com - Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total berat sekitar 25 gram bruto, di Jl. Negara RT. 01, Kec. Tana Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Minggu (31/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.IK, MT. “Pelaku berinisial AN (30), dan IF (33),” ujarnya.
Awalnya petugas
mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis
sabu di sekitar Jl. Negara RT. 01, Kec. Tana Grogot, Kab. Paser, Kalimantan
Timur.
Kemudian tim langsung
melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 14:30 Wita tim
langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN (30), dan IF
(33).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, 2 unit handphone merk Samsung warna hitam. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar