Jumat, 29 Juli 2022

70 Pasangan Suami Istri Di Kecamatan Kibin, Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022


SERANG - wartaexpress.com -
Pelaksanaan salah satu program Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, salah satunya adalah Sidang Isbat Nikah untuk masyarakat di Kabupaten Serang yang disebut dalam Program Sidang Isbat NikahTerpadu. Isbat tersebut adalah satu-satunya di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum untuk masyarakat terkait legalitas pernikahan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kecamatan Kibin melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022, yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Kibin, Jumat (29/7/2022).

Sidang wawancara dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Kibin, yang terbagi atau dilakukan oleh empat Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Serang di empat meja sidang.

Hadir pada acara tersebut, Camat Kibin, H. Imron Ruhyadi, Danramil Cikande Kibin, Kapten Infantri Jakson Beay, Kapolsek Cikande Kibin diwakili Kasub Sektor Kibin Ipda Rudi, Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang diwakili Hj. Hulaelah, Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten Serang, Ketua MUI Kecamatan Kibin, H. Endin dan 70 pasangan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Sidang Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Kibin tahun 2022, H. Markus yang juga menjabat sebagai Seksi Kesos Kecamatan Kibin menyampaikan, bahwa Isbat adalah cara yang ditempuh oleh pasangan suami istri yang sudah menikah secara hukum Islam. “Untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilakukan keduanya beserta anak-anaknya yang lahir selama pernikahan, sehingga penikahannya tersebut berkekuatan hukum," kata Markus.

Diterangkan pula oleh H. Markus, bahwa dasar hukum yang melatar belakangi diselenggarakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut diantaranya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum Islam.

Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama dalam penerbitan Akta Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran.

Diketahui, bahwa biaya Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut dibebankan oleh APBD Kabupaten Serang.

Sementara Camat Kibin, H. Imron Ruhyadi menyampaikan sambutan pada acara tersebut, tentang pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022. Dengan telah dilakukan pembekalan kepada peserta Sidang Isbat, Camat berharap semua peserta lolos pada sidang yang hari ini dilakukan.

"Perlu bapak-ibu ketahui, bahwa Sidang Isbat Pernikahan ini merupakan program dari Ibu Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, yang merupakan program satu-satunya di Indonesia, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Kibin ini sudah yang ke lima, dan pada saat ini terdapat 70 pasangan yang mendaftar dan dilakukan Sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Serang," terang Camat.

Sementara Hj. Hulaelah, mewakili Pengadilan Agama Kabupaten Serang dalam sambutannya mengatakan, pentingnya melegalkan perkawinan sirri dengan mendaftarkan pencatatannya di Departemen Agama, untuk memenuhi kepastian hukum pada perkawinan.

"Dengan dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, bapak-ibu mendapatkan banyak manfaat, selain legalitas perkawinan juga legalitas dokumen kependudukan akan dirubah secara otomatis, karena kita bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Departemen Agama dan BKKBN/ P2TP2A, jadi semua dokumen dari KK Akte Kelahiran dirubah dan tercatat secara sah," terangnya.

Ditambahkan Camat, bahwa diantara ke 70 pasangan suami istri yang melakukan Sidang Isbat Nikah tersebut, diharapkan lolos semuanya. Hal tersebut menurut Imron, bisa saja diantara peserta Nikah Isbat itu, para saksi dalam memberi kesaksiannya kemungkinan diragukan oleh Hakim, sehingga bisa untuk sementara itu belum diloloskan oleh Hakim.

“Tetapi kami berharap semuanya lolos memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Sebetulnya jika terutama saksi yang dihadirkan para pasangan suami-istri itu benar saksi yang mengetahui pernikahan sebelumnya, yaitu pernikahan secara agama dapat diterangkan saksi, tentu Hakim juga akan menyetuinya menjadi pasangan yang tercatat dalam pernikahan yang sah dan tercatat dalam administrasi negara,” pungkas Camat Kibin.(MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....