TANGERANG - wartaexpress.com - Polsek Kresek membekuk seorang pemuda berinisial MF (23). Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu (20/07).
Kapolresta Tangerang,
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, menjelaskan kronologis kejadian itu.
Awalnya, kata Romdhon, sekitar jam 11 malam, korban SA (15) laki-laki, seorang
santri sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. "Tiba-tiba tersangka
datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Romdhon
pada Jumat (22/07).
Korban yang masih di
bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus
ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi
tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.
"Namun tersangka
berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM
hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di
bawah umur dan KRM," kata Romdhon.
Usai melakukan
penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung
melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan petugas langsung
melakukan pengejaran.
Esok harinya pada Kamis
(21/07), tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan
ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar