SERANG - wartaexpress.com - Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa oknum wartawan yang melakukam aksi pemberhentian kendaraan secara paksa, seorang ibu-ibu di Kota Serang pada Minggu (25/07). Korban HR (36) diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang.
Dalam aksinya, oknum RL (44) tersebut memberhentikan kendaraan secara paksa, lantaran menggunakan kendaraan plat merah saat hari libur. Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Dari keterangan
yang disampaikan kedua belah pihak, bahwa telah terjadi kesalahpahaman dari
masing-masing dan hal tersebut tidak pantas terjadi," ujarnya saat di
Polresta Serang Kota pada Senin (25/07).
Dari hasil pemeriksaan
Iwan menjelaskan, bahwa kedua belah pihak yakni dari HR (36) selaku korban dan
pelaku RL (44) mengatakan insiden itu merupakan suatu peristiwa yang tidak
sepatutnya terjadi. "Setelah dilakukan pertemuan dan tatap muka langsung
antara kedua belah pihak, kedua belah pihak mengakui kesalahannya, dalam hal
ini ada kesalah pahaman di lapangan," katanya.
Menurut Iwan, apapun
keterangan dari kedua belah pihak diharapkan keduanya bisa saling menghargai.
"Perlu saya katakan kepada media bahwa kejadian itu merupakan murni
kesalahpahaman," terangnya.
Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan, sehingga proses hukum dari kasus tersebut tidak dilanjutkan. "Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan. Jadi kita berbicaranya ke depan, agar masing-masing bisa introspeksi supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti itu lagi," tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar