TANGERANG - wartaexpress.com - Berdasarkan informasi masyarakat, ternyata masih marak penjualan minuman berkadar akohol tinggi dan ilegal tanpa izin di wilayah Tangerang, Sabtu (23/7/202).
Menurut investigasi di lapangan, awak media mendapati sebuah kios yang menjual minol jenis arak (Ciu) tanpa merek, yang dikemas dalam botol air mineral plastik. Kios kecil di sekitar Jalan Raya Serang-Balaraja, tepatnya tidak berapa jauh dari pertigaan Pos Sentul, Kecamattan Balaraja.
Setelah dikonfirmasi ke
penjual, ternyata kios tersebut benar menjual salah satu minuman beralkohol
tanpa izin yaitu minuman polos tanpa merek berjenis arak/ciu. Kandungan
alkoholnya diduga cukup tinggi, sehingga dapat merusak kesehatan.
Berdasarkan pengakuan penjual, satu botol ciu tersebut dijual Rp. 20.000. "Saya jual per botolnya 20 ribu pak," kata si penjual tersebut ketika diwawancarai.
Si penjual tersebut
menambahkan jika dia hanyalah seorang anak buah saja, karena minuman beralkohol
tersebut dipasok dari daerah Sangiang, Kota Tangerang. "Pemasoknya
berinisial A pak," lanjutnya.
Namun awak media yang
menelusuri lokasi yang disebutkan belum dapat menemukan kios yang diduga
menyuplai minol ilegal tersebut.
Jelas penjualan minuman
berakohol tinggi dan tanpa izin edar resmi telah menabrak tak hanya Pasal 340
KUHP. para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan
melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
Dalam kasus peredaran
minuman keras oplosan selama ini, Polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 204 ayat (1) : Barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak
diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 ayat (2) : Kalau
ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup
atau dipenjara sementara selam-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340 : Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang
lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau
penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
UU Pangan Pasal 137 : (1)
Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan
yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(2) Setiap orang yang
melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku,
bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik
pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 138 : Setiap orang
yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan
bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang
membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4
miliar.
Pasal 146 ayat (1) huruf b : Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar. (Rls/Mayuli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar