SERANG - wartaexpress.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten gelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Rupatama, Polda Banten pada Rabu (13/07) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini dipimpin
oleh Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, didampingi Kasubbid
Wabprof AKBP Amin Prianto, Kasubbid Provos Bidropam Kompol Feby Harianto dan
peserta Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialiasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sambutannya Yudho mengatakan, bahwa pembinaan dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 ini membahas tentang kode etik profesi Polri. “Sebelum adanya Perpol ini ada dua Perkap berkaitan tentang Kode Etik Profesi Polri, dimana Perkap Nomor 19 terkait dengan masalah peraturan-peraturannya, hukumannya, apa yang diperbolehkan dan tidak, sedangkan Nomor 14 ini adalah bagaimana cara ataupun aturan untuk beracara pelaksanaan sidang dan lain sebagainya dan itu sudah disatukan ke dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022,” jelas Yudho.
Yudho berharap, dengan
adanya pembinaan dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
anggota Polda Banten bisa mengerti dan memahami karena didalamnya ada
aturan-aturan atau hak-hak yang diberikan oleh lembaga terhadap anggota Polri
yang melakukan pelanggaran kode etik.
“Di dalam Perpol diatur
terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tetang
pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat.
demikian juga ada tata acara melakukan sidang Kode Etik dimana ada hak-hak
terduga pelanggar mulai dari proses melakukan sidang, melaksankan pengawasan
dan dinyatakan selesai dalam melaksanakan hukuman kemudian adanya rehibilitasi
terhadap yang bersangkutan dan hak-haknya yang bersangkutan sebagai anggota
Polri akan dikembalikan khusus nya dalam rangka pembinaan,” terang Yudho.
Yudho mengatakan, semenjak masa menjabat ia selalu berusaha untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota dengan cara melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang kode etik profesi Polri.
“Saya selalu berusaha
bagaimana caranya melakukan pencegahan terhadap anggota yang melakukan kode
etik, karena kalau sudah melakukan pelanggaran akan menghambat karir seperti
penunda pangkat dan lain sebagainya. Maka dari itu kami melaksanakan pembinaan
dan sosialisasi ini untuk mencegah atau mengurangi anggota melakukan
pelanggaran,” tegasnya.
Yudho berpesan, untuk
mencegah dan mengurangi terjadi pelanggaran perlu dukungan dari seluruh anggota
Polda Banten untuk bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik dan tidak
melakukan pelanggaran.
“Kami tidak bosan-bosannya menegur, melakukan tindakan disiplin push up, lari dan lain sebagainya, pada prinsipnya kami tidak ingin mencari cari kesalahan anggota, dan apabila anggota ditemukan melakukan pelanggaran tentunya kami pasti proses dengan ketentuan yang berlaku, sehingga asas keadilan terhadap anggota juga tersampaikan dengan baik dan bisa dilayani dengn baik,” tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar