JAKARTA - wartaexpress.com - Menindaklanjuti adanya temuan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 20/1/2022 lalu, terkait temuan ratusan ribu bibit Mangrove yang tidak tertanam di Desa Pulau Kampai, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) membuat surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung menyatakan, bahwa selain laporan ke Kepala BRGM, Amphibi
juga membuat laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, Kepala Balai
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular dan
Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL W/U. “Ke empat surat tersebut juga ditembuskan
kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Agus ST.
Dalam isi surat tersebut, Agus ST menjelaskan, bahwa apa yang telah dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Pulau Kampai sudah menyimpang dari Surat Perintah Kerja Swakelola (SPKS) yang telah ditandatangani.
Disamping itu, dirinya
juga menduga adanya pelaporan fiktif dari Koordinator Kelompok Rangga Bayu (RB)
dan pendamping yang tidak sesuai fakta di lapangan (fiktif).
“Kalau melihat sisa
bibit yang tidak ditanam diperkirakan sekitar 500.000-an. Berarti pekerjaan
Padat Karya PEN Mangrove tersebut tidak tuntas (diperkirakan hanya 50%). Dengan
demikian ongkos Harian Orang Kerja (HOK) secara otomatis tidak terealisasi. Bisa
jadi hal ini diselewengkan sehingga merugikan negara,” ucap Agus ST.
Dikatakan Agus ST, olleh
karena itu, kami selaku sosial kontrol dari lembaga Amphibi meminta kepada ; 1.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, 2. Kepala BPDASHL Wampu-Sei Ular, 3.
Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL Wampu Sei Ular, dan 4. Inspektorat Jenderal
Kementerian LHK.
Untuk : a. melakukan
pengecekan lokasi pPenanaman dan melakukan penghitungan ulang dengan
menggunakan tenaga ahli dari luar dan independent (bukan pegawai yang
sebelumnya telah ditunjuk sebagai Koordinator)
b.Pejabat Pembuat
Komitmen BPDASHL WU yang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola
(SPKS) untuk kiranya memberlakukan pasal-pasal yang tertera dalam SPKS yaitu : Pasal
3 tentang Hak dan Kewajiban
(Butir 5), Mengembalikan uang pembayaran yang sudah
diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan. (Butir
9), mengembalikan sisa dana yang diterima ke Kas Negara yang tidak dapat direalisasikan
secara fisik dan administrasi.
-Pasal 6 Tentang Sanksi;
Apabila Pihak Ke dua tidak bisa menyelesaikan pekerjaan secara sengaja/ tidak
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama maka Pihak Ke dua
mengembalikan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan ke Kas Negara.
c.Membayar bibit yang
tersisa dan bibit yang belum dibayar oleh kelompok tani di Pulau Kampai kepada
pihak yang telah membiayai masing masing kelompok tani tersebut.
Surat pengaduan yang
telah disampaikan lembaga Amphibi tersebut sebagai bentuk kecaman keras
terhadap KTH yang tidak melakukan penyelesaian penanaman yang telah dibayar
oleh negara.
“Pelaporan tersebut
sebagai bagian lembaga Amphibi Peduli Mangrove dan memperingati Hari Mangrove
Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli,” tutup Agus ST. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar