SERANG - wartaexpress.com - Pasca kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB, yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, menghadiri santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten pada Rabu (27/07).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, Walikota Serang, H. Syafrudin, beserta Muspika Kecamatan Walantaka.
Dalam sambutannya Budi
Mulyanto mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia
dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta. "Kami turut berduka cita
atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta
api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada
Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Budi.
Budi mengungkapkan, bahwa
pihaknya bersama dengan PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka
mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera diserahkan.
"Kami bersama PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka
berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris
dari korban meninggal dunia," tambahnya.
Senada dengam
Dirlantas, Walikota Serang, H. Syafrudin juga mengucapkan belasungkawa kepada
para keluarga korban. "Pemerintah Kota Serang mengucapkan belasungkawa
sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Syafrudin.
H. Syafrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas beserta pihak yang telah membantu keluarga korban dapat menerima santunan dengan cepat. "Saya ucapkan terima kasih kepada Dirlantas, karena sudah mempermudah pemberian dana santunan dari PT. Jasa Raharja kepada keluarga korban dengan cepat, tentu saja ini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.
Dirlantas mendorong
pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait penggunaan
odong-odong. "Kami sudah meminta Pemerintah Daerah untuk segera
menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian odong-odong supaya kejadian
serupa tidak terjadi lagi," tutup Budi.
Untuk diketahui, bahwa santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp. 50 juta. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar