MEDAN - wartaexpress.com - Rehabilitasi (Penanaman Mangrove) melalui Program Padat Karya Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Desa Pulau Kampai, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditemukan tidak ditanam.
Hal tersebut diketahui pada tanggal 20 Januari 2022 saat Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan olah TKP terkait laporan Polisi AS, terhadap 6 kelompok tani di Desa Pulau Kampai yang tidak menyelesaikan pembayaran uang pengadaan bibit.
Adapun keenam kelompok
tani tersebut diantaranya; 1. KTH Akar Bakau dengan luas penanaman 43 hektar,
jumlah bibit 129.000 dengan nilai kontrak Rp. 572.060.000. 2. KTH Berembang
dengan luas penanaman 94 hektar, jumlah bibit 282.000 dengan nilai kontrak Rp.
1.249.550.000. 3. KTH Berang-berang dengan luas penanaman 88 hektar, jumlah
bibit 264.000 dengan nilai kontrak Rp. 1.169.820.000.
4.KTH Kampai Lestari
dengan luas penanaman 70 hektar, jumlah bibit 210.000 dengan nilai kontrak Rp.
932.950.000. 5.KTH Kampung Baru Hijau dengan luas penanaman 72 hektar, jumlah
bibit 216.000 dengan nilai kontrak Rp. 959.110.000. dan 6.KTH Tunas Muda dengan
luas penanaman 58 hektar, jumlah bibit 174.000 dengan nilai kontrak Rp. 769.600.000.
Total jumlah bibit yang harus ditanam oleh 6 pokmas tersebut sebanyak 1.275.000 batang. Sementara ketersediaan bibit yang ada sebanyak 1.590.000 berdasarkan data dari narasumber. Diprediksi jumlah bibit yang tidak ditanam sekitar 500.000 batang.
Tampak di lokasi
pembibitan dan lokasi penanaman banyak polybek yang berisi bibit mangrove
berserakan.
Saat tim media
melakukan klarifikasi dengan salah satu organisasi lingkungan yang membina
kelompok tani di Pulau Kampai tersebut menyatakan sangat menyesalkan hal
tersebut.
“Seharusnya mereka
selaku kelompok tani yang telah diberikan pekerjaan oleh negara untuk
percepatan ekonomi di pesisir bisa menyelesaikan pekerjaan penanaman tersebut. Mereka
dibayar ratusan juta per kelompoknya, kami juga banyak menemukan bibit yang
tidak ditanam, hanya diletakkan begitu saja di dekat tiang ajir,” ucap AD yang
saat itu ikut turun melihat ke lokasi.
Selain AD, tim media juga menemui Agus ST, selaku Ketua Umum Lembaga yang membina kelompok tani tersebut.
Dalam keterangannya Agus
ST, sangat merasa kaget dengan adanya temuan tersebut. “Setahu saya berita
acara serah terima pekerjaan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021. Seharusnya
itu semua sudah selesai tertanam,” ucap Agus ST.
Karena penasaran
akhirnya pada tanggal 14 April 2022, Agus ST mengutus 4 orang anggota Amphibi
untuk berangkat kembali bersama Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ke Desa Pulau
Kampai untuk memastikan jumlah bibit mangrove yang tidak ditanam.
“Setelah mengelilingi
lokasi pembibitan dan lokasi penanaman, memang banyak ditemukan bibit mangrove
dibiarkan berserakan dan tidak ditanam. Kalau diperkirakan ada sekitar 500.000
bibit,” terang Agus ST.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kini lembaga Amphibi sedang membuat surat laporan tertulis ke Kepala BRGM dan Inspektorat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutup Agus ST. (Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar