KUKAR - wartaexpress.com - Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar meringkus buruh perkebunan kelapa sawit berinisial AF (22) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku diringkus saat
akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Desa Karang Tunggal,
Tenggarong Seberang.
Kasat Resnarkoba Polres
Kukar, AKP MP Rachmawan, menjelaskan, bahwa sebelum menangkap pelaku, Tim
Satresnarkoba perlu menunggu selama empat jam lebih. Tim lebih dulu memantau
gerak-gerik pelaku. Begitu menyakini pelaku membawa narkoba, Polisi langsung
meringkus AF saat masih berada di atas sepeda motor.
Tim berhasil mendapati
dua paket sabu-sabu dari tangan pelaku. Masing-masing terdapat di kantong depan
dan belakang pelaku. Berat total sabu mencapai 50,7 gram, narkoba ini disimpan
dalam kemasan susu anak-anak. “Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke
Polres Kukar,” ujar Rachmawan, Rabu (6/7/2022).
Saat diperiksa
diketahui, AF merupakan pemain baru. Dia sudah menjadi kurir sabu-sabu sejak 3
bulan belakangan. Sudah dua kali AF bertugas mengambil narkoba dari Samarinda.
Upah sekali antar bisa
mencapai Rp. 1 juta. Dengan kata lain, pelaku sudah mengantongi uang Rp. 2 juta
selama menjadi kurir sabu-sabu.
Kini, pelaku sudah
mendekam di Sel Tahanan Mapolres Kukar. Selain sabu-sabu seberat 50,7 gram,
Satresnarkoba Polres Kukar juga menyita satu unit telepon genggam berwarna
hitam, satu unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor Polisi KT 6670 NW warna
Biru dan plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu ke ukuran kecil.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Rachmawan. (Humas Polda Kaltim/Tun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar