CILEGON - wartaexpress.com - Satuan Resnarkoba Polres Cilegon, tangkap dua kurir sabu di sebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada Selasa (21/06), pukul 13.00 Wib.
Kapolres Cilegon, AKBP
Sigit Haryono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan,
bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba
jenis sabu. "Benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua
orang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Purwakarta, Kota
Cilegon," kata Shilton pada Kamis (07/07).
Shilton menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Lingkungan Leweungsawo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Kemudian personel
melakukan penyelidikan, lalu telah melakukan penangkapan di sebuah rumah di
Linkungan Leweungsawo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon dan didapati dua
orang laki-laki di dalam kamar yaitu MA (24) warga Lingkungan Leweungsawo,
Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ada TS (23) warga Lingkungan Makam Maja,
Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon," kata Shilton.
Setelah itu dilakukan
penggeledahan dan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening
berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dibungkus kertas bekas rokok Marlboro
biru di atas plafon kamar mandi rumah tersebut.
"Selain itu,
didapati 1 buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 unit handphone merk OPPO
milik tersangka MA (24), 1 unit handphone merk VIVO milik tersangka TS (23)
serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang
digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut," ucap Shilton.
Shilton juga menjelaskan, tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (19/06) pukul 18.00 Wib di daerah BBS Kota Cilegon sebanyak 1 bungkus dengan berat 5 gram dari tersangka AM (DPO).
"Selanjutnya
barang jenis sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 paket
kecil untuk diedarkan," lanjut Shilton.
Kemudian tersangka MA
(24) bersama tersangka TS (23) dengan menggunakan sepeda motor menyebarkan sabu
dengan cara disimpan di tiang listrik atau pohon.
Pada saat diamankan
kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 bungkus sabu yang menjadi
barang bukti. "Menurut keterangan tersangka sabu yang sudah disebar
berjumlah 14 paket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres
Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Shilton.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar