BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, secara resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gel 1, TA. 2022 bertempat di Lapangan SPN Bumi Jonggon, Polda Kaltim, Kamis (7/7/2022).
Hadir Wakapolda Kaltm, Brigjen Pol Drs. Hariyanto, SH, M.Hum, pejabat utama Polda Kaltim, para Kapolres, Ka. SPN dan pejabat SPN berikut para Gadik SPN Balikpapan mengikuti jalannya Upacara Penutupan Diktukba Polri Gel. 1, TA.2022.
Pelantikan ditandai
dengan pelepasan tanda siswa dan pemasangan tanda pangkat Bripda, pemberian
Ijazah serta tanda penghargaan kepada Bintara Polri berprestasi yang diserahkan
langsung oleh Kapolda Kaltim.
Pada sambutannya
Kapolda Kaltim mengatakan, bahwa tahun ini 415 Bintara Polri dinyatakan lulus, diantaranya
175 siswa pengiriman Polda Kaltim dan 240 siswa Kaltara.
"Bintara Remaja
Polri Polda Kaltim sebagai salah satu elemen terdepan, harus mampu melaksanakan
tugas dengan optimal, tanamkan disiplin dan tekad yang kuat serta
implementasikan pengetahuan juga keterampilan yang telah diperoleh dari lembaga
pendidikan, demi keberhasilan pelaksanaan tugas, " terangnya.
Menurut Kapolda, hal- hal yang harus dipedomani oleh para Bintara Remaja Polri yaitu pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian insan Bhayangkari sejati. Untuk itu laksanakan setiap tugas yang diemban dengan semangat tinggi, bertanggung jawab dengan penuh keikhlasan.
Keberhasilan para siswa
dalam mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tidak terlepas dari doa dan
dukungan keluarga, terutama orang tua serta karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Esa, oleh karena itu wujudkan rasa syukur melalui komitmen untuk melaksanakan tugas
sebagai anggota Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
"Tunjukkan kepada mereka (orangtua) bahwa kamu adalah personel Polri yang berprestasi, senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi serta menjadi teladan dan kebanggaan bagi masyarakat, bangsa dan negara, hindari segala pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik Profesi Polri maupun pelanggaran Pidana,” pungkas Kapolda. (Rls/Tun)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar