Rabu, 19 Januari 2022

Eksekusi Rumah Mad Jadid Oleh Pengadilan Negeri Purworejo


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Dengan pengawalan dari Polres Purworejo, Satpol PP,  Kodim dan Brimob, Panitera dari Pengadilan Negeri Purworejo, Sutanto, SH, MH, berhasil mengeksekusi rumah Mad Jadid, Rabu (19/01/2022).

Bermula dari sengketa tanah dan rumah hak milik No.2659 seluas 227 meter atas nama Supriyanto yang terletak di Senepo Seleman, RT. 02, RW. 02, Kelurahan Kutoarjo, yang ditempati Mad Jadid, digugat oleh Supriyanto melalui Kuasa Hukum, Cahyono, SH, dan rekan, dimenangkan oleh penggugat.

Mendapat putusan tanggal 12 Juni 2020 No: 1/Pen.Pdt eks/2020 PN Pwr jo No. 4/Pdt .G/2018/Pwr tentang teguran/anmaning dari Pengadilan Negeri Purworejo.

Dalam pelaksanaan eksekusi terjadi debat antara Panitera dangan Kuasa Hukum tergugat dan anaknya Ema nur Asiyah, yang meminta Panitera untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah HM No. 2659 seluas 227 meter, termasuk bangunan rumah kost yang berada di sebelah timur, karena termasuk di dalamnya sesuai Amar Putusan Pengadilan.

Ema Nur Asiyah, yang didampingi Sumakmun, Ketua Lsm Tamperak, mengatakan, kami selaku warga negara akan taat dan patuh pada hukum yang berlaku. “Dengan catatan semua bangunan yang ada di atas tanah ini termasuk bangunan kost punya Supriyanto juga harus dibongkar,” ujarnya.

Dengan negosiasi yang alot, akhirnya Panitera Pengadilan Negeri Purworejo menyetujui permohonan dari Kuasa Hukum tergugat dan anaknya, Ema Nur Asiyah. (Susilo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....