PURWOREJO - wartaexpress.com - Dengan pengawalan dari Polres Purworejo, Satpol PP, Kodim dan Brimob, Panitera dari Pengadilan Negeri Purworejo, Sutanto, SH, MH, berhasil mengeksekusi rumah Mad Jadid, Rabu (19/01/2022).
Bermula dari sengketa
tanah dan rumah hak milik No.2659 seluas 227 meter atas nama Supriyanto yang
terletak di Senepo Seleman, RT. 02, RW. 02, Kelurahan Kutoarjo, yang ditempati
Mad Jadid, digugat oleh Supriyanto melalui Kuasa Hukum, Cahyono, SH, dan rekan,
dimenangkan oleh penggugat.
Mendapat putusan tanggal
12 Juni 2020 No: 1/Pen.Pdt eks/2020 PN Pwr jo No. 4/Pdt .G/2018/Pwr tentang
teguran/anmaning dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Dalam pelaksanaan eksekusi terjadi debat antara Panitera dangan Kuasa Hukum tergugat dan anaknya Ema nur Asiyah, yang meminta Panitera untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah HM No. 2659 seluas 227 meter, termasuk bangunan rumah kost yang berada di sebelah timur, karena termasuk di dalamnya sesuai Amar Putusan Pengadilan.
Ema Nur Asiyah, yang
didampingi Sumakmun, Ketua Lsm Tamperak, mengatakan, kami selaku warga negara
akan taat dan patuh pada hukum yang berlaku. “Dengan catatan semua bangunan
yang ada di atas tanah ini termasuk bangunan kost punya Supriyanto juga harus
dibongkar,” ujarnya.
Dengan negosiasi yang alot,
akhirnya Panitera Pengadilan Negeri Purworejo menyetujui permohonan dari Kuasa Hukum
tergugat dan anaknya, Ema Nur Asiyah. (Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar