SERANG - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi Banten sudah mengantongi nama oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pungli pada perusahaan jasa titipan. Penyelidikan telah dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Asisten Intelijen
Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan
keterangan dan data terhadap 11 ASN Bea Cukai dan swasta. Sudah ada beberapa
nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti
termasuk dokumen.
"Ada dugaan bahwa
inisial QAB pada Bea Cukai Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain
melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya," jelas Adhykasa di Kejati
Banten, Serang, Senin (24/1/22).
Pegawai yang memiliki
kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa
titipan di bandara. Ia diduga memaksa PT. SKK untuk memberikan uang untuk
mengurangi sanksi denda senilai Rp. 1,6 miliar hanya menjadi Rp. 250 juta.
"Serta untuk
peringatan dan pembekukan PT. SKK yang seluruhnya berjumlah Rp. 3,1 miliar dan
juga Dirut PT. ESL memberikan uang Rp. 80 juta," katanya.
Saat ini Kejati Banten
telah menyita uang tunai yang diamankan dari ASN Bea Cukai dari inisial VIM Rp.
1,1 miliar. Orang ini adalah penghubung antara QAB dan PT. SKK.
"QAB memerintahkan
VIM meminta uang tarif Rp. 1.000 atau Rp. 2.000 dari setiap tonase importasi
dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin
operasional," ujarnya.
Penyelidikan ini sudah
lengkap dan bidang intelijen telah menyerahkan berkas ke Bidang Pidsus. Diduga
apa yang dilakukan QAB dan VIM di Bea Cukai telah terjadi tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya,
bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar
(pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai
yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022). (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar