BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) terkait pernyataan tentang penyebaran berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil gelar
perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah
ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum gelar perkara, penyidik
telah memeriksa 37 orang saksi dan 18 orang saksi ahli, total 55 orang saksi,
maka pada Senin (31/01/2022) EM hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.54 dan mulai
diperiksa pada pukul 10.00 hingga pukul 16.15 Wib.
Berdasarkan fakta hasil
penyidikan dan gelar perkara tersebut, penyidik telah mendapatkan dua alat
bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat
dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan demikian, penyidik
telah dapat meningkatkan status hukum EM menjadi tersangka.
Brigjen Ahmad Ramadhan
menjelaskan, bahwa ditetapkannya EM sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45A
ayat 2, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan Sara.
Brigjen Ahmad Ramadhan,
menambahkan Edy Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14
ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan Pasal 156 KUHP, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia,"
terangnya.
Untuk kepentingan
penyidikan perkara dimaksud, terhadap EM penyidik melakukan penangkapan, dan
dilanjutkan dengan penahanan untuk masa 20 hari ke depan berdasarkan alasan
subyektif dan obyektif.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan obyektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka di atas 5 tahun," pungkasnya. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar