Senin, 31 Januari 2022

Perkara Ujaran Kebencian Oleh EM Ditingkatkan Statusnya Dari Penyelidikan Ke Penyidikan


BALIKPAPAN - wartaexpress.com -
Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) terkait pernyataan tentang penyebaran berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dan 18 orang saksi ahli, total 55 orang saksi, maka pada Senin (31/01/2022) EM hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.54 dan mulai diperiksa pada pukul 10.00 hingga pukul 16.15 Wib.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum EM menjadi tersangka.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa ditetapkannya EM sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45A ayat 2, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Sara.

Brigjen Ahmad Ramadhan, menambahkan Edy Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,  kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia," terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap EM penyidik melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan untuk masa 20 hari ke depan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan obyektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka di atas 5 tahun," pungkasnya. (Humas/Tun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....