Kamis, 27 Januari 2022

Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Serang Menunda Beberapa Persidangan


SERANG - wartaexpress.com -
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Uli Purnama, menyampaikan kepada media, bahwa hari ini terjadi beberapa penundaan sidang, salah satunya yang tertunda adalah agenda Pembacaan Putusan Perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih.

"Ya betul, hari ini beberapa jadwal sidang mengalami penundaan, karena ada sesuatu yang terjadi di luar dugaan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan Omicron di lingkungan.

Pengadilan Negeri Serang telah melaksanakan Swab dan PCR Mandiri, dan telah diperoleh hasil ada 2 hakim, 1 karyawan dan 6 orang tenaga honorer positif terpapar virus Covid-19. Dari pemeriksaan tersebut belum dapat dipastikan apakah jenis virus Covid-19 atau Omicron. Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan WFH bagi hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Serang.

Ketum GPHN-RI yang bertepatan mengawal Sidang perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih mengapresisasi sikap Ketua Pengadilan yang dengan cepat mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 dan Omicron setelah ada anggota Hakim dan beberapa pegawai yang terpapar Covid-19.

"Baru saja saya menemui Humas PN Serang untuk bersilaturahmi dan menanyakan soal penundaan Sidang Pembacaan Putusan perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih.

Memang betul ada Hakim dan beberapa pegawai di sini yang terpapar Virus Covid-19. "Lah tadi kalau ada informasi ada yang terpapar saya juga ngga akan mampir, khawatir juga saya,” tegas Ketum GPHN-RI Madun Hariyadi. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....