SERANG - wartaexpress.com - Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Uli Purnama, menyampaikan kepada media, bahwa hari ini terjadi beberapa penundaan sidang, salah satunya yang tertunda adalah agenda Pembacaan Putusan Perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih.
"Ya betul, hari
ini beberapa jadwal sidang mengalami penundaan, karena ada sesuatu yang terjadi
di luar dugaan,” ujarnya.
Pengadilan
Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan Omicron
di lingkungan.
Pengadilan Negeri
Serang telah melaksanakan Swab dan PCR Mandiri, dan telah diperoleh hasil ada 2
hakim, 1 karyawan dan 6 orang tenaga honorer positif terpapar virus Covid-19.
Dari pemeriksaan tersebut belum dapat dipastikan apakah jenis virus Covid-19
atau Omicron. Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan surat
keputusan pemberlakuan WFH bagi hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan
Negeri Serang.
Ketum GPHN-RI yang
bertepatan mengawal Sidang perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih mengapresisasi
sikap Ketua Pengadilan yang dengan cepat mengantisipasi penyebaran Virus
Covid-19 dan Omicron setelah ada anggota Hakim dan beberapa pegawai yang
terpapar Covid-19.
"Baru saja saya
menemui Humas PN Serang untuk bersilaturahmi dan menanyakan soal penundaan Sidang
Pembacaan Putusan perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih.
Memang betul ada Hakim dan beberapa pegawai di sini yang terpapar Virus Covid-19. "Lah tadi kalau ada informasi ada yang terpapar saya juga ngga akan mampir, khawatir juga saya,” tegas Ketum GPHN-RI Madun Hariyadi. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar