Suasana pembongkaran Bangli bantaran Sungai Ciujung
SERANG - wartaexpress.com
- Penertiban
bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Ciujung, Pamarayan Timur,
tepatnya di 3 desa, yakni Tambak, Cijeruk dan Desa Nagara, Kecamatan Kibin,
Kabupaten Serang, Selasa (25/01-2022), oleh Petugas gabungan terdiri dari
Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Balai Besar Sungai Ciujung,
Cidurian (BBWSC) dan Muspika Kecamatan Kibin serta diback up unsur TNI-Polri.
Puluhan bangli dibongkar tanpa mendapat hambatan dari warga yang menempati
bangli tersebut.
Suryadi, dari Kantor
BBWSC bagian Hukum dan Hubungan Komunikasi Publik, di Kantor Kecamatan Kibin
menjelaskan, bahwa penertiban (pembongkaran) bangli di sepanjang kurang lebih 8
kilometer di atas bantaran Sungai Ciujung, Pamarayan Timur, yang dilakukan oleh
petugas gabungan Satpol PP Kab. Serang, BBWSC dan Muspika Kec. Kibin bersama unsur
TNI-Polri.
“Hal itu dilakukan
sesuai intruksi Bupati Serang, karena dengan berdirinya puluhan bangli itu,
dinilai dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan dan
sampah yang mengganggu kelancaran irigasi maupun arus lalulintas,” ungkap
Suryadi.
”Tim gabungan
melaksanakan intruksi Pemkab Serang menertibkan bangli demi kepentingan
masyarakat luas, karena dinilai dapat menimbulkan kemacetan, gangguan kamtibmas,
dan sampah yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas maupun sungai itu
sendiri, serta dapat mengganggu kelancaran normalisasi sungai. Dalam eksekusi
pembongkaran alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada reaksi protes semacam
perlawanan,” terang Surayadi.
Diterangkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, jauh-jauh hari sudah diberi pemberitahuan pertama, ke dua dan ke tiga. Namun sebagian bangli itu, masih tetap berdiri, sebahagian sudah dibongkar sendiri. Oleh karena itu, yang masih tetap berdiri.
Dikatakan Suryadi,
untuk kedepan setelah penertiban ini akan dilakukan monitoring pengawasan
berkala dengan maksud dan tujuan agar kedepan tidak ada bangunan liar di sepanjang
bantaran sungai itu.
“Penertiban dilakukan
sesuai Standart Operasional (SOP) karena sebelumnya sudah diberitahu melalui
surat pemberitahuan penertiban, kedepan akan tetap dimonitoring agar tidak
muncul lagi bangle,” paparnya.
Menurut Imron Ruhyadi,
Camat Kibin mengatakan, bahwa keberadaan bangli di bantaran Sungai Ciujung
mulai dari Desa Tambak, Cijeruk, sampai ke Desa Nagara, yang masuk wilayah Kecamatan
Kibin, ada sekira 50-an lebih bangunan liar. Hari ini (25/01) sudah dibongkar
oleh petugas gabungan Satpol PP Serang, pihak BBWSC dan Muspika Kibin.
Eksekusi penertibannya,
kata Imron, dimulai pukul,09.30 wib. “Sebelum penindakan pembongkaran bangli
sudah diberikan peringatan agar membongkar sendiri bangunannya, ternyata
beberapa orang diantaranya sudah membongkar sendiri bangunannya, tetapi masih
ada juga yang belum, dan tadi sudah bersih semua dibongkar sesuai dengan SOP,"
ucap Camat.
Kasat Pol PP Kabupaten
Serang, Ajat Sudrajat di Kantor Kecamatan Kibin, menjelaskan, pihaknya
menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran irigasi Sungai Ciujung,
Pamarayan Timur, sebelumnya sudah pernah ditertibkan pada tahun sebelumnya.
Tetapi setelahnya mulai bermunculan lagi. Untuk itu hari ini, kata Kasat Pol PP,
adanya penertiban tersebut didasarkan adanya informasi dari pihak tertentu dan
aduan dari masyarakat.
Keetika ada kunjungan
kerja Bupati lewat jalan itu, rombongan Bupati terhadang macet, oleh karenanya
Bupati mengistruksikan untuk dilakukan penertiban. ”Penertiban ini sebagai ujud
nyata dari intruksi Bupati dan sekaligus melihat realita kondisi di lapangan
yang perlu penertiban demi kepentingan umum, kelancaran lalulintas dan
kelancaran pekerjaan normalisasi irigasi Sungai Ciujung," tandasnya.
Sementara Kepala Desa
(Kades) Cijeruk, Ahmad Rosadi, ditemui di Kantor Bundes Cijeruk mengatakan, bahwa
dirinya sebetulnya dibilang tidak mendukung, harus mendukungnya, karena Program
Pemerintah. “Tidak mendukung emang kebanyakan juga warga saya yang setiap hari cari
nafkah di sana untuk menafkahi keluarganya. Jadi mau bagaimana lagi, kan jadi dilemma,”
ujarnya.
“Kecuali Pemda
menyiapkan lahan untuk rekolasinya, pasar desa, baru digiring ke situ. Selama
belum ada tempat untuk relokasi, mau bilang apalagi, ujungnya kita yang jadi
beban moral dan seolah-olah kita tidak pro ke masyarakat. Di sisi lain mau
dibantah, pimpinan yang perintah,” akunya.
Makanya untuk
solusinya, kita mohonlah ke pihak Pemda untuk menyediakan lahan untuk relokasi,
katakanlah untuk pasar desa, biar ditampung di situ, biar jangan acak-acakan. “Ini
maen bongkar saja, tanpa ada solusinya, ujung-ujungnya akan menjadi beban juga,”
imbuhnya.
”Emang betul sudah
diberi pemberitahuan penertiban sebelumnya, tetapi seharusnya penindakan itu disertai
dengan solusi ada relokasi, kalau tidak, dibiarkan begitu saja, pasti timbul
lagi, karena kita juga (desa) tidak punya kewenangan untuk melarangnya,” keluh
Kades.
Kalau dipikir, lanjut
Mamat, pihak balai besar (BBWSC) itu lahan bantaran sungai, yang begitu mau
diapain, kalau nggak baiknya dikelola buat taman kek, buat pasar desa kek,
sekalian dilegalkan dan diberi kewenangan untuk dikelola oleh pemerintahan
desa, ada pemasukan desa atau PAD Desa
“Biar ada pemasukan desa, bisa berbagi hasil dengan kabupaten dan kecamatan, kalau tidak sekalian saja ditegakkan Perda, diberi sanksi hukum sekalian, sanksi pidana atau sanksi denda, biar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda itu,” pungkas Mamat. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar