Selasa, 25 Januari 2022

Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kibin Tertibkan Bangli Di Bantaran Sungai Ciujung

Suasana pembongkaran Bangli bantaran Sungai Ciujung

SERANG - wartaexpress.com -
Penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Ciujung, Pamarayan Timur, tepatnya di 3 desa, yakni Tambak, Cijeruk dan Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (25/01-2022), oleh Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Balai Besar Sungai Ciujung, Cidurian (BBWSC) dan Muspika Kecamatan Kibin serta diback up unsur TNI-Polri. Puluhan bangli dibongkar tanpa mendapat hambatan dari warga yang menempati bangli tersebut.

Suryadi, dari Kantor BBWSC bagian Hukum dan Hubungan Komunikasi Publik, di Kantor Kecamatan Kibin menjelaskan, bahwa penertiban (pembongkaran) bangli di sepanjang kurang lebih 8 kilometer di atas bantaran Sungai Ciujung, Pamarayan Timur, yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kab. Serang, BBWSC dan Muspika Kec. Kibin bersama unsur TNI-Polri.

“Hal itu dilakukan sesuai intruksi Bupati Serang, karena dengan berdirinya puluhan bangli itu, dinilai dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan dan sampah yang mengganggu kelancaran irigasi maupun arus lalulintas,” ungkap Suryadi.

”Tim gabungan melaksanakan intruksi Pemkab Serang menertibkan bangli demi kepentingan masyarakat luas, karena dinilai dapat menimbulkan kemacetan, gangguan kamtibmas, dan sampah yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas maupun sungai itu sendiri, serta dapat mengganggu kelancaran normalisasi sungai. Dalam eksekusi pembongkaran alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada reaksi protes semacam perlawanan,” terang Surayadi.

Diterangkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, jauh-jauh hari sudah diberi pemberitahuan pertama, ke dua dan ke tiga. Namun sebagian bangli itu, masih tetap berdiri, sebahagian sudah dibongkar sendiri. Oleh karena itu, yang masih tetap berdiri.

Dikatakan Suryadi, untuk kedepan setelah penertiban ini akan dilakukan monitoring pengawasan berkala dengan maksud dan tujuan agar kedepan tidak ada bangunan liar di sepanjang bantaran sungai itu.

“Penertiban dilakukan sesuai Standart Operasional (SOP) karena sebelumnya sudah diberitahu melalui surat pemberitahuan penertiban, kedepan akan tetap dimonitoring agar tidak muncul lagi bangle,” paparnya.

Menurut Imron Ruhyadi, Camat Kibin mengatakan, bahwa keberadaan bangli di bantaran Sungai Ciujung mulai dari Desa Tambak, Cijeruk, sampai ke Desa Nagara, yang masuk wilayah Kecamatan Kibin, ada sekira 50-an lebih bangunan liar. Hari ini (25/01) sudah dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP Serang, pihak BBWSC dan Muspika Kibin.

Eksekusi penertibannya, kata Imron, dimulai pukul,09.30 wib. “Sebelum penindakan pembongkaran bangli sudah diberikan peringatan agar membongkar sendiri bangunannya, ternyata beberapa orang diantaranya sudah membongkar sendiri bangunannya, tetapi masih ada juga yang belum, dan tadi sudah bersih semua dibongkar sesuai dengan SOP," ucap Camat.

Kasat Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Kantor Kecamatan Kibin, menjelaskan, pihaknya menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran irigasi Sungai Ciujung, Pamarayan Timur, sebelumnya sudah pernah ditertibkan pada tahun sebelumnya. Tetapi setelahnya mulai bermunculan lagi. Untuk itu hari ini, kata Kasat Pol PP, adanya penertiban tersebut didasarkan adanya informasi dari pihak tertentu dan aduan dari masyarakat.

Keetika ada kunjungan kerja Bupati lewat jalan itu, rombongan Bupati terhadang macet, oleh karenanya Bupati mengistruksikan untuk dilakukan penertiban. ”Penertiban ini sebagai ujud nyata dari intruksi Bupati dan sekaligus melihat realita kondisi di lapangan yang perlu penertiban demi kepentingan umum, kelancaran lalulintas dan kelancaran pekerjaan normalisasi irigasi Sungai Ciujung," tandasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Ahmad Rosadi, ditemui di Kantor Bundes Cijeruk mengatakan, bahwa dirinya sebetulnya dibilang tidak mendukung, harus mendukungnya, karena Program Pemerintah. “Tidak mendukung emang kebanyakan juga warga saya yang setiap hari cari nafkah di sana untuk menafkahi keluarganya. Jadi mau bagaimana lagi, kan jadi dilemma,” ujarnya.

“Kecuali Pemda menyiapkan lahan untuk rekolasinya, pasar desa, baru digiring ke situ. Selama belum ada tempat untuk relokasi, mau bilang apalagi, ujungnya kita yang jadi beban moral dan seolah-olah kita tidak pro ke masyarakat. Di sisi lain mau dibantah, pimpinan yang perintah,” akunya.

Makanya untuk solusinya, kita mohonlah ke pihak Pemda untuk menyediakan lahan untuk relokasi, katakanlah untuk pasar desa, biar ditampung di situ, biar jangan acak-acakan. “Ini maen bongkar saja, tanpa ada solusinya, ujung-ujungnya akan menjadi beban juga,” imbuhnya.

”Emang betul sudah diberi pemberitahuan penertiban sebelumnya, tetapi seharusnya penindakan itu disertai dengan solusi ada relokasi, kalau tidak, dibiarkan begitu saja, pasti timbul lagi, karena kita juga (desa) tidak punya kewenangan untuk melarangnya,” keluh Kades.

Kalau dipikir, lanjut Mamat, pihak balai besar (BBWSC) itu lahan bantaran sungai, yang begitu mau diapain, kalau nggak baiknya dikelola buat taman kek, buat pasar desa kek, sekalian dilegalkan dan diberi kewenangan untuk dikelola oleh pemerintahan desa, ada pemasukan desa atau PAD Desa

“Biar ada pemasukan desa, bisa berbagi hasil dengan kabupaten dan kecamatan, kalau tidak sekalian saja ditegakkan Perda, diberi sanksi hukum sekalian, sanksi pidana atau sanksi denda, biar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda itu,” pungkas Mamat. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....