Selasa, 25 Januari 2022

Selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara Sripaduka Baginda Maharaja Kutai Mulawarman Menilai Konflik Keraton Kesepuhan Cirebon Adalah Konflik Internal


KUTAI KARTANEGARA - wartaexpress.com -
Pihak Pemerintah dan pihak Kerajaan dan Kesultanan lainnya tidak berhak mencampuri urusan internal Keraton Kasepuhan Cirebon yang berasal dari Kesultanan Cirebon, di Jawa Barat, ini hal lumrah terjadi karena Kerajaan dan Kesultanan memiliki kerabat, maka kerabat adalah satu-satunya yang berhak atas masalah tersebut dan Kesultanan Cirebon khususnya Keraton Kasepuhan memiliki tata nilai dan pakemnya sendiri yang dipegang oleh kerabat.

Jadi untuk menyelesaikan masalah internal jalan satu-satunya adalah Dewan Kerabat Keraton Kasepuhan Cirebon harus bisa membuktikan yang berhak dan yang tidak, penilainnya dalam tata nilai pakem atau Undang-Undang Keraton Kasepuhan Cirebon, setiap Kerajaan dan Kesultanan memiliki undang-undang baik itu yang masih asli maupun yang telah disesuaikan dengan keadaan saat ini dan bisa berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang ini harus berlaku di dalam kekerabatan dan merupakan hukum adat setempat dan telah berlangsung sejak adanya Keraton Kasepuhan Cirebon ataupun sejak adanya Kesultanan Cirebon dan merupakan aturan, undang-undang dan hukum yang ditaati dan merupakan keputusan mutlak dari hak dan kewajiban di dalam kehidupan Keraton Kasepuhan Cirebon secara turun temurun dijadikan pegangan dalam menentukan kadilan baik di lingkungan keluarga, kerabat dan masyarakat hukum adatnya, yang mana undang-undang tidak bertentangan dengan kaidah dan keyakinan dalam beragama dan juga tidak bertentangan dengan undang-undang negara saat ini.

Ketika sebuah kerajaan dan kesultanan tidak memiliki ketetapan hukum, maka hal ini akan membuat masalah dan selalu jadi masalah di dalam kerajaan maupun kesultanan itu, karena Raja maupun Sultan adalah pimpinan yang diatur tata nilainya dan pakem adatnya ditentukan oleh ketetapan hukumnya sendiri, sehinga pihak-pihak lain tidak terlibat maupun melibatkan diri mencampuri urusan kerajaan dan kesultanan tersebut.

Seperti diberitakan, Keraton Kasepuhan sebelumnya sudah memiliki tiga orang Sultan, yakni Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin, dengan gelar Sultan Sepuh XV, yang melakukan jumenengan pada 30 Agustus 2020. PRA Luqman merupakan putra dari almarhum Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat.

Selain PRA Luqman, Keraton Kasepuhan kembali memiliki sultan setelah Raden Rahardjo Djali melakukan jumenengan pada 18 Agustus 2021, dengan gelar Sultan Aloeda II. Selanjutnya, ada Pangeran Wisnu Lesmana, yang melakukan jumenengan sebagai Sultan Jayawikarta III Keraton Kasepuhan Cirebon pada 20 Oktober 2021.

Pangeran Heru Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih, dikukuhkan sebagai Sultan Kasepuhan dengan gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, Senin 27 Desember 2021.

Inilah yang harus kita pahami dari setiap nama-nama seharusnya kerabat masing-masing membuat kronologis sejak kejadian pecahnya Kesultanan Cirebon menjadi Kasepuhan, Keanoman, Kecirebonan dan Keprabon sehingga kembali kepada penataan Kesultanan Cirebon bersatu padu karena mereka semua merupakan kerabat Kesultanan Cirebon dan keputusanya bisa disepakati bersama oleh Kerabat Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon (MKM). (Rls/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....