M. Heri Indrawan, Humas PTUN Serang
SERANG - wartaexpress.com
- Agenda
sengketa Pilkades Kibin, Kec.Kibin, Kab.Serang pada babak ke dua, Rabu (26/01-2022),
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, M. Heri Indrawan, Humas PTUN, Serang,
dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa agenda hari ini, masih pemeriksaan persiapan
untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat dan juga minta data-data kepada tergugat,
karena mungkin ada data-data yang tidak dimiliki pihak penggugat, sehingga
Majelis Hakim nanti akan meminta data-data kepada pihak tergugat.
”Hari ini masih
pemeriksaan persiapan, dan bersifat tertutup untuk umum, hanya pihak terkait
yang dapat mengikutinya, nanti setelah selesai, diajukan pada sidang terbuka
untuk umum, akan digelar di ruang persidangan, silahkan meliput,” ujar Heri.
“Namun, untuk gugatan, jawaban,
replik, duplik maupun kesimpulan dan putusan, dilakukan secara elektronik
melalui aplikasi. Jadi media mau meliput persidangan nanti pada saat
pembuktian, baik pembuktian surat maupun keterangan saksi ataupun ahli, nanti
akan digelar di ruang persidangan terbuka PTUN Serang,” jelas Heri.
Diterangkan Heri, gugatan
penggugat, Saepul Anwar, objek gugatan adalah Keputusan Bupati Serang, tentang
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih, Achmad Samsudin. Merujuk pada
Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN, memberikan juga perlindungan hukum
kepada pihak ke tiga.
Sehingga dalam hal ini,
Achmad Samsudin, nantinya pengadilan akan memanggilnya untuk disampaikan
terkait adanya gugatan ini, kemudian disampaikan hak-haknya, apakah akan ikut
serta dalam perkara ini ataupun tidak. “Apabila ikut serta dalam perkara ini,
akan mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, apabila menjadi pihak dalam
perkara ini tentu mempunyai hak-hak yang sama dengan para pihak penggugat
maupun tergugat. Namun apabila tidak ikut dalam perkara itu, maka tidak dapat
mengajukan upaya hukum maupun hak-hak lainnya yang sama dengan penggugat dan
tergugat,” tegas Heri.
Dikatakan, bahwa pengadilan
memanggil Acmad Samsudin, bukan sebagai saksi maupun tergugat, namun justru
untuk melindungi kepentingannya maupun hak-haknya sebagai pihak ke tiga yang
diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Karena dalam perkara ini, Ahcmad
Samsudin adalah objek sengketa, sedangkan subjek hukumnya, penggugat adalah
Saepul Anwar dan tergugat adalah Bupati Serang, dalam hal perkara Pengesahan
dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih.M. Zainul, Kuasa Hukum Penggugat
Pemeriksaan persiapan
itu, dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum Bupati Serang dan Kuasa Hukum
pihak ke tiga.
Sementara Bambang,
Kuasa Hukum dari Bupati Serang, kepada awak media menyampaikan terkait agenda
hari ini adalah pemeriksaan persiapan, dan sifatnya tertutup karena para pihak
akan melengkapi data-data, dan mengikutinya. “Ini masih pemeriksaan persiapan diantaranya
pemeriksaan persiapan materi gugatan, pemeriksaan administrasi,
pemeriksaan kuasa, kemudian permohonan calon intervensi, dan sifatnya masih
tertutup, itu saja,” jelas Bambang.
M. Zainul, Kuasa Hukum
Penggugat, usai pemeriksaan persiapan, kepada media menyampaikan, bahwa minggu
depan sidang berikutnya. Padahal untuk berkas gugatan, sebenarnya tadi sudah
selesai, tinggal masuk ke sidang pokok perkara, tetapi persoalannya, ada pihak
ke tiga (pihak intervensi) yang punya kepentingan, yakni Kades terpilih (Acmad
Samsudin). Kuasa hukumnya menyampaikan,
pihak ke tiga terlibat dalam gugatan ini. Sebagai pihak intervensi, maka agenda
minggu depan, Rabu (02/02-2022), adalah agenda pemeriksaan syarat formal sebagai
pihak intervensi yang terlibat dalam gugatan.
”Nanti kita melihat
sikap Majelis Hakim, apakah diterima apa tidak. Jika diterima maka dia maju
sebagai pihak intervensi, kalau tidak cukup hanya tergugat saja, yaitu Bupati
Serang. Selanjutnya, mereka (pihak ketiga) merasa penting soal ini, mereka
merasa terusiklah, sehingga merasa punya kepentingan untuk melakukan itu,” terang
Zainul.
Dikatakan Zainul, bahwa
gugatan kami, atau tuntutan hukum dari perkara ini, Majelis Hakim menerima,
karena kami cukup detail menjelaskan alasan untuk penundaan pelaksanaan Surat
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa terpilih. Justru kalau itu diteruskan, maka
konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat Desa Kibin, bisa terjadi.
“Maka dari itu kita
mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Bupati Serang, melakukan
penundaan Surat Keputusan itu, agar semuanya kembali netral dan normal. Majelis
Hakim juga menyampaikan gugatan ini tidak seimbang, antara rakyat dan penguasa,
maka dari itu harus diambil satu kebijakan yang betul-betul memihak kepada
kepentingan masyarakat,” tandas Zainul.
Ditambahkan Zainul,
Kuasa Hukum tergugat hadir sebanyak 13 orang dari Biro Hukum Pemkab Serang, dan
Kuasa Hukum pihak ke tiga dua orang. “Jadi kalau dianggap syarat formalnya
cukup, gugatan kuasa, kemudian ada jawab menjawab, replik, duplik, dan itu
semua lewat online. Karena persoalan Pandemi Covid-19 sekarang ini,” katanya.
“Untuk pembuktian mungkin bisa satu bulan lagi. Jadi kita ketemu satu bulan kedepan pada saat sidang pembuktian surat-surat, saksi-saksi dan ahli. Nanti kalau perlu kita akan menyiapkankan ahli Hukum Tata Negara untuk melihat proses prusedur ini. Sehingga semua berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang baik dan benar,” pungkas Zainul. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar