Rabu, 26 Januari 2022

Pemeriksaan Persiapan Sengketa Pilkades Kibin Di PTUN Serang Masih Bersifat Tertutup

M. Heri Indrawan, Humas PTUN Serang

SERANG - wartaexpress.com -
Agenda sengketa Pilkades Kibin, Kec.Kibin, Kab.Serang pada babak ke dua, Rabu (26/01-2022), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, M. Heri Indrawan, Humas PTUN, Serang, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa agenda hari ini, masih pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat dan juga minta data-data kepada tergugat, karena mungkin ada data-data yang tidak dimiliki pihak penggugat, sehingga Majelis Hakim nanti akan meminta data-data kepada pihak tergugat.

”Hari ini masih pemeriksaan persiapan, dan bersifat tertutup untuk umum, hanya pihak terkait yang dapat mengikutinya, nanti setelah selesai, diajukan pada sidang terbuka untuk umum, akan digelar di ruang persidangan, silahkan meliput,” ujar Heri.

“Namun, untuk gugatan, jawaban, replik, duplik maupun kesimpulan dan putusan, dilakukan secara elektronik melalui aplikasi. Jadi media mau meliput persidangan nanti pada saat pembuktian, baik pembuktian surat maupun keterangan saksi ataupun ahli, nanti akan digelar di ruang persidangan terbuka PTUN Serang,” jelas Heri.

Diterangkan Heri, gugatan penggugat, Saepul Anwar, objek gugatan adalah Keputusan Bupati Serang, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih, Achmad Samsudin. Merujuk pada Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN, memberikan juga perlindungan hukum kepada pihak ke tiga.

Sehingga dalam hal ini, Achmad Samsudin, nantinya pengadilan akan memanggilnya untuk disampaikan terkait adanya gugatan ini, kemudian disampaikan hak-haknya, apakah akan ikut serta dalam perkara ini ataupun tidak. “Apabila ikut serta dalam perkara ini, akan mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, apabila menjadi pihak dalam perkara ini tentu mempunyai hak-hak yang sama dengan para pihak penggugat maupun tergugat. Namun apabila tidak ikut dalam perkara itu, maka tidak dapat mengajukan upaya hukum maupun hak-hak lainnya yang sama dengan penggugat dan tergugat,” tegas Heri.

M. Zainul, Kuasa Hukum Penggugat
Dikatakan, bahwa pengadilan memanggil Acmad Samsudin, bukan sebagai saksi maupun tergugat, namun justru untuk melindungi kepentingannya maupun hak-haknya sebagai pihak ke tiga yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Karena dalam perkara ini, Ahcmad Samsudin adalah objek sengketa, sedangkan subjek hukumnya, penggugat adalah Saepul Anwar dan tergugat adalah Bupati Serang, dalam hal perkara Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih.

Pemeriksaan persiapan itu, dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum Bupati Serang dan Kuasa Hukum pihak ke tiga.

Sementara Bambang, Kuasa Hukum dari Bupati Serang, kepada awak media menyampaikan terkait agenda hari ini adalah pemeriksaan persiapan, dan sifatnya tertutup karena para pihak akan melengkapi data-data, dan mengikutinya. “Ini masih pemeriksaan persiapan diantaranya pemeriksaan  persiapan  materi gugatan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kuasa, kemudian permohonan calon intervensi, dan sifatnya masih tertutup, itu saja,” jelas Bambang.

M. Zainul, Kuasa Hukum Penggugat, usai pemeriksaan persiapan, kepada media menyampaikan, bahwa minggu depan sidang berikutnya. Padahal untuk berkas gugatan, sebenarnya tadi sudah selesai, tinggal masuk ke sidang pokok perkara, tetapi persoalannya, ada pihak ke tiga (pihak intervensi) yang punya kepentingan, yakni Kades terpilih (Acmad Samsudin). Kuasa hukumnya  menyampaikan, pihak ke tiga terlibat dalam gugatan ini. Sebagai pihak intervensi, maka agenda minggu depan, Rabu (02/02-2022), adalah agenda pemeriksaan syarat formal sebagai pihak intervensi yang terlibat dalam gugatan.

”Nanti kita melihat sikap Majelis Hakim, apakah diterima apa tidak. Jika diterima maka dia maju sebagai pihak intervensi, kalau tidak cukup hanya tergugat saja, yaitu Bupati Serang. Selanjutnya, mereka (pihak ketiga) merasa penting soal ini, mereka merasa terusiklah, sehingga merasa punya kepentingan untuk melakukan itu,” terang Zainul.

Dikatakan Zainul, bahwa gugatan kami, atau tuntutan hukum dari perkara ini, Majelis Hakim menerima, karena kami cukup detail menjelaskan alasan untuk penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa terpilih. Justru kalau itu diteruskan, maka konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat Desa Kibin, bisa terjadi.

“Maka dari itu kita mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Bupati Serang, melakukan penundaan Surat Keputusan itu, agar semuanya kembali netral dan normal. Majelis Hakim juga menyampaikan gugatan ini tidak seimbang, antara rakyat dan penguasa, maka dari itu harus diambil satu kebijakan yang betul-betul memihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Zainul.

Ditambahkan Zainul, Kuasa Hukum tergugat hadir sebanyak 13 orang dari Biro Hukum Pemkab Serang, dan Kuasa Hukum pihak ke tiga dua orang. “Jadi kalau dianggap syarat formalnya cukup, gugatan kuasa, kemudian ada jawab menjawab, replik, duplik, dan itu semua lewat online. Karena persoalan Pandemi Covid-19 sekarang ini,” katanya.

“Untuk pembuktian mungkin bisa satu bulan lagi. Jadi kita ketemu satu bulan kedepan pada saat sidang pembuktian surat-surat, saksi-saksi dan ahli. Nanti kalau perlu kita akan menyiapkankan ahli Hukum Tata Negara untuk melihat proses prusedur ini. Sehingga semua berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang baik dan benar,” pungkas Zainul. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....