SANGATTA - wartaexpress.com - Polres Kutai Timur mengungkap kasus pembunuhan yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah, RT. 048, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Senin (31/01/2022).
Menurut Kasat Reskrim,
Iptu I Made Jata Wiranegara, kejadian berawal ketika tersangka M alias F (29) diajak
minum-minuman keras oleh salah satu saksi yakni N. Tidak lama kemudian
datanglah si korban A alias L (35) untuk bergabung minum miras bersama, tidak
berselang lama M alias F mengajak A ke rumah majikan mereka untuk mengambil sisa
uang gaji, namun korban menolak untuk ke sana, sehingga tersangka menjadi marah
dan terjadilah aksi dorong-mendorong antara korban dan tersangka.
Menurut saksi teman
korban dan tersangka sempat melerai perkelahian antara keduanya, namun upaya
mereka tidak berhasil karena tersangka langsung mengambil badik di dalam tasnya
dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya, sehingga korban mengalami
luka tusuk di dadanya serta badan lainnya sebanyak 7 kali penusukan.
Menurut para saksi
sekaligus teman minumnya, yakni D dan A sempat membawa korban ke salah satu rumah
sakit terdekat namun nyawa korban tidak tertolong.
Menurut pengakuan tersangka
setelah melakukan hal tersebut langsung melarikan diri serta membuang badiknya
di semak-semak yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Kasat Reskrim juga
menjelaskan sekilas dari penangkapan tersangka, yakni pada 29/01/22 Sat Reskrim
Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman, dimana tim Opsnal mendatangi
TKP yang kemudian mencari petunjuk tentang pelaku, dan benar saja pada jam
23:47, enam jam setelah kejadian tersangka M alias F berhasil ditangkap dan
diamankan ke Kantor Polres Kutim.
Adapun barang bukti
yang berhasil diamankan satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang lebih
kurang 20 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna coklat serta satu buah
tas slempang berwarna coklat merk Eiger.
"Kini tersangka terancam Pasal 351 ke 3 KUHP tentang penganiayaan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar