Senin, 31 Januari 2022

Satreskrim Polres Kutim Ungkap Kasus Pembunuhan

SANGATTA - wartaexpress.com - Polres Kutai Timur mengungkap kasus pembunuhan yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah, RT. 048, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Senin (31/01/2022).

Menurut Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara, kejadian berawal ketika tersangka M alias F (29) diajak minum-minuman keras oleh salah satu saksi yakni N. Tidak lama kemudian datanglah si korban A alias L (35) untuk bergabung minum miras bersama, tidak berselang lama M alias F mengajak A ke rumah majikan mereka untuk mengambil sisa uang gaji, namun korban menolak untuk ke sana, sehingga tersangka menjadi marah dan terjadilah aksi dorong-mendorong antara korban dan tersangka.

Menurut saksi teman korban dan tersangka sempat melerai perkelahian antara keduanya, namun upaya mereka tidak berhasil karena tersangka langsung mengambil badik di dalam tasnya dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya, sehingga korban mengalami luka tusuk di dadanya serta badan lainnya sebanyak 7 kali penusukan.

Menurut para saksi sekaligus teman minumnya, yakni D dan A sempat membawa korban ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyawa korban tidak tertolong.

Menurut pengakuan tersangka setelah melakukan hal tersebut langsung melarikan diri serta membuang badiknya di semak-semak yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Kasat Reskrim juga menjelaskan sekilas dari penangkapan tersangka, yakni pada 29/01/22 Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman, dimana tim Opsnal mendatangi TKP yang kemudian mencari petunjuk tentang pelaku, dan benar saja pada jam 23:47, enam jam setelah kejadian tersangka M alias F berhasil ditangkap dan diamankan ke Kantor Polres Kutim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 20 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna coklat serta satu buah tas slempang berwarna coklat merk Eiger.

"Kini tersangka terancam Pasal 351 ke 3 KUHP tentang penganiayaan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Tun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....