SERANG - wartaexpress.com - Rangkaian pemeriksaan dan audit terhadap penanganan perkara gadis difabel oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten sejak Jumat (21/01) lalu.
“Polda Banten sejak
Jumat lalu telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara
pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas,
Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” kata
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.
Kapolda Banten, Irjen
Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar terhadap pendapat para
tokoh dan dinamika informasi di media terkait penanganan perkara pemerkosaan
gadis difabel ini, dan memonitor langsung pelaksanaan pemeriksaan dan audit
penyidikan yang dilakukan Polda Banten. “Kapolda Banten menginstruksikan kepada
Tim Pemeriksa dan Tim Audit Penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil
bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” kata Shinto.
Salah satu temuan signifikan dari Tim Pemeriksa Bidpropam dan Tim Audit Penyidikan dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten terkait penanganan perkara tersebut, adalah bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Benar ada permohonan
pencabutan laporan Polisi sebagai salah satu syarat restorative justice,
namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik,
melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,”
kata Shinto.
Guna memenuhi rasa
keadilan, maka Tim Pemeriksa Bidpropam dan Tim Audit Penyidikan Bagwasidik
Ditreskrimum Polda Banten telah merekomendasikan, agar Polres Serang Kota
melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya SP3 atau penghentian
penyidikan atas perkara tersebut, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan
Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten.
Gelar tersebut diagendakan
akan dilaksanakan di Ruang Gelar Ditreskrimum pada Rabu (26/01) pagi, yang
diikuti oleh Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten
bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.
“Gelar perkara khusus merupakan tindaklanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup Shinto. (Bidhms/Udin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar