KETAPANG - wartaexpress.com - Guna menuntut haknya ratusan warga Kelompok Tani Bina Usaha Sejahtera padati halaman Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, pada Kamis (27/01/2022).
Kedatangan warga dari
Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang itu, untuk
melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD, guna menuntut hak kelompok tani dari Desa
Kuala Tolak yang telah digarap dan dikuasai oleh perusahaan sawit PT. Kayong
Agro Lestari (PT.KAL).
Warga dari Desa Kuala
Tolak dikawal oleh anggota Polsek Matan Hilir Utara yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek Iptu Dedek Mikdar, menuju Gedung DPRD dengan tertib, yang disambut
oleh Ketua Komisi II DPRD beserta anggota Komisi.
Warga yang tiba di halaman
DPRD sempat melakukan orasi sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna DPRD
Ketapang. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin lansung oleh Ketua Komisi
II, Uti Royden Top.
Hadir dalam RDPU
Asisten II Setda Kab Ketapang, Distanakbun Kab. Ketapang, Kepala ATR/BPN,
Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, Camat Matan Hilir Utara beserta Forkopimcam,
Kepala Desa Laman Satong, Kepala Desa Kuala Tolak, Ketua DAD Manjau, LKDN Matan
Hilir Utara serta 15 orang perwakilan warga dan perwakilan perusahaan.
Dalam audiensi tersebut
warga menyampaikan 3 poin tuntutan : 1.Meminta realisasi hak-hak mitra sebesar
20% (33.3 hektar) dan lahan seluas 167,5 hektar kepada PT. KAL sesuai janji
saat sosialisasi awal Perusahaan Hijau Kebun Inti Hijau Kebun Mitra.
2.Kelompok Tani meminta
hasil produksinya dari hak mitra 20% (33.3 ha) selama 5 tahun (60 bulan) dari tahun tanam 2013. 3.Jika permohonan
warga tidak ada realisasi atau tidak disetujui oleh pihak PT. KAL, maka warga
akan mengambil kembali lahan peladangan pertanian di Sungai Kecik, Rambang dan
Bagan Jelutung, seluas 167,5 ha dan kemitraan dengan pihak perusahaan dibatalkan.
Dalam RDPU itu belum
menghasilkan kesepakatan karena pihak pengambil keputusan dari pihak perusahaan
tidak hadir, dan pihak pihak yang hadir dalam RDPU menyimpulkan 4 poin yang
dituangkan dalam notulen rapat.
1.Manajemen PT. KAL
memfasilitasi proses pengajuan CPCL bersama Tim TP3K Kabupaten Ketapang. 2.Manajemen
siap terima keputusan yang telah dibuat oleh TP3K Kabupaten Ketapang. 3. TP3K
Kabupaten Ketapang memfasilitasi penyelesaian terhadap hak CPCL Kelompok Tani
Bina Usaha Sejahtera. 4.Hasil kesimpulan akan disampaikan ke Ketua DPRD
Ketapang agar bisa dibuatkan rekomendasi.
Raswo, Ketua Kelompok
Tani kepada media ini menyampaikan, bahwa pihaknya meminta perusahaan segera
merealisasikan hasil buah dari kemitraan.
"Kami berharap PT.
KAL secepat mungkin merealisasikan hasil buah yang kurang lebih 5 tahun,
sekitar 60 bulan, itu murni hak masyarakat. Karena itu adalah hasil dari kebun
mitra milik masyarakat Sungai Jahak Kuala Tolak," ujar Raswo usai
audiensi.
Raswo menerangkan,
bahwa dalam audiensi tidak ada keputusan yang sesuai harapan pihaknya. "Tidak
ada keputusan, itulah diplomasi pihak manajemen yang selalu mengulur, diplomasi
basi yang mengatakan tidak ada yang bisa memutuskan," terang Raswo.
Menurutnya akan
dijadwalkan kembali pertemuan pada tanggal 14 Febuari mendatang, jika masih
tidak ada realisasi maka pihaknya akan menarik kembali hak milik warga.
"Kami akan menarik
kembali apa yang menjadi hak kami, seluas 167.5 hektar yang sudah diakui oleh
pihak Desa Laman Satong, karena berada di wilayah administrasi sana, dan DAD
Laman Satong juga mengakui kalau itu adalah lahan peladangan milik warga Sungai
Jahak Kuala Tolak," tutur Raswo.
Raswo menambahkan,
bahwa menjadi beban moril baginya karena sudah sekian lama persoalan belum juga
ada penyelesaian.
"Ini jadi beban
moril bagi kami, sudah 9 tahun lahan kami digarap, dan sudah 5 tahun dihasilkan
namun hak kami tidak diberikan, kami harus mengadu kemana lagi, mau buat
anarkis, kami tersandung hukum, tidak ditindaklanjuti hak kami akan hilang,
kami merasa ditindas sebagai orang lemah, sudah susah bertambah susah lagi.
Kami berharap para pihak yang paham agar dapat membantu kami," tambahnya.
Sementara Kardianto,
warga yang ikut hadir mengungkapkan, bahwa apa yang dihasilkan dalam audiensi
kurang memuaskan pihaknya, yang mana selama ini sudah melalui proses yang
panjang namun hak mereka selaku warga tidak dipenuhi.
"Dengan adanya
pertemuan ini kami merasa kurang puas, karena perjanjian dari Pak Camat kemarin
di kecamatan, bahwa dia berbicara akan mempertemukan kami kepada P3K, bukan di
Gedung DPRD, ternyata yang kami temui ini adalah Gedung DPRD yang hasilnya kami
dikembalikan lagi ke TP3K," timbal Kardianto.
Kardianto berharap, agar apa yang jadi hak mereka agar segera dipenuhi. "Kami berharap agar apa yang jadi hak kami warga miskin ini dipenuhi, melalui media semoga apa yang jadi keluhan kami bisa disampaikan," pungkasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar