JAKARTA - wartaexpress.com - Beberapa waktu lalu, Bakamla RI berhasil mengamankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir. Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama.
Hal tersebut kembali menjadi perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, dengan Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pimpinan Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI, Lantai 1, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Seperti dilaporkan
sebelumnya, bahwa dari hasil penangkapan oleh Bakamla RI yang juga memantau
proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut ke luar dari wilayah perairan
Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut
dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.
Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.
Selain itu, dua kapal
tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang
mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super
tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berdasarkan hasil
putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam (25/5), menyatakan, bahwa nahkoda
MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan
bersalah. Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun
penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua
tahun. Sedangkan MT Freya didenda 2 miliar rupiah karena terbukti telah
menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan
tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.Foto: Humas Bakamla RI
Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 triliun rupiah, di luar tuntutan sidang lainnya. Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan, bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional. (Humas Bakamla RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar