SERANG - wartaexpress.com - Polsek Ciruas menggelar kegiatan KRYD dalam rangka Cipkon Kamtibmas di wilkum Polsek Ciruas pada hari Jumat malam, (28/1/2022), pukul 21.00 WIB.
Dari hasil kegiatan operasi
pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil
mengamankan Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek
Ciruas.
Adapun tempat penjualan
miras yang berhasil digerebek oleh Petugas Polsek Ciruas, yaitu milik Ronald,
warga Kp. Pelawad, Desa Pelawad, Kec. Ciruas, barang bukti yang berhasil diamankan
1 dirigen minuman Jenis Tuak.
Warung yang berlokasi
Desa Kaserangan, Kec. Ciruas, Kab. Serang, milik W.R Teti Panjaitan, warga Kp.
Nambo, Desa Kaserangan, Kec. Ciruas, barang bukti yang diamankan 1 dirigen minuman
Tuak.
Sebelum melaksanakan
kegiatan, Kapolsek Ciruas, Kompol Hasan Khan, SH, dalam arahannya menyampaikan,
bahwa operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya
dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
"Apabila menyita
barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita
acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran miras agar dapat diberikan
pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras, karena disamping diharamkan
oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan Kamtibmas, untuk itu diharapkan
agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat," terang Kapolsek
Ciruas.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar