BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadwalkan saat kendaraan berat masuk ke dalam kota, Jumat malam.
Terkait seringnya
terjadi kecelakaan lalu lintas di turunan simpang Lampu Merah Muara Rapak,
seperti yang terjadi pagi, Jumat (21/1/2022), pukul 06.15 Wita. Maka diambil
langkah tindakan tegas.
“Agar musibah
kecelakaan yang terjadi tidak terulang lagi, Pemkot akan mengambil beberapa
langkah tegas,” ucap Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, SE, saat menggelar
pres rilis di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sore.
Langkah tersebut akan
diambil Pemkot guna mengantisipasi terulangnya kembali kecelakaan, pihak Pemkot
akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur jam operasional
kendaraan berat melintas di Kota Balikpapan.
Maka, mulai malam ini
Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu diperbolehkannya
kendaraan berat masuk ke dalam kota.
“Kita akan merevisi
perwali yang ada, bahkan mulai malam ini kendaraan berat hanya diperbolehkan
masuk di dalam kota mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 pagi, sementara
di luar waktu yang sudah diatur tersebut kendaraan berat dilarang masuk di
dalam kota,” terang Rahmad tegas.
Tentu saja bagi para
pengusaha, ujar Rahmad, kebijakan yang diambil mungkin tidak berkenan untuk
diterima, tapi yang dilakukan ini semata-mata untuk melindungi warga Kota
Balikpapan.
“Saya paham dan mengerti kebijakan yang diambil ini akan kurang berkenan bagi para pengusaha, tapi langkah ini untuk melindungi warga kota,” tandasnya. (Yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar