Penandatanganan MoU, Ketua PWI Banten dan Kepala Kejati Banten
SERANG - wartaexpress.com
- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Kamis (20/01/2022),
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan bersama
di Aula Gedung Kejati Banten.
MoU dimaksud adalah
bentuk kesepakatan dan kesepahaman antara dua belah pihak dalam meningkatkan
sinergitas kerjasama di beberapa hal yang tertuang di dalam Nota Kesepakatan,
dan ditandatangi langsung Kepala Kejati Banten, Reda Monthovani dan Rian
Nopandra, Ketua PWI Banten.
Demikian disampaikan,
Ivan Siahaan, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, kepada wartaexpress.com
ketika ditemui (20/01-2022) sekira pukul 15.30.Wib sore, di ruang kerjanya.
Menurut Ivan, cikal
bakal MoU itu, awalnya kira-kira di bulan Desember 2021, rekan-rekan PWI Banten
mengirim surat audiensi dan ingin bersilaturahmi dengan Kajati Banten. Atas
surat tersebut, Kajati merespon dengan baik dan positif.
Kemudian atas inisiatif
Kajati, rombongan Kejati Banten datang berkunjung bersilaturahmi ke Kantor PWI
Banten. Di sana (kantor PWI Banten) diterima dengan baik, ngobrol, situasi
hangat, saling mengisi, saling berbagi informasi. Selanjutnya tercetuslah ide
untuk membuat kesepakatan, kesepahaman dan kerjasama, dengan tujuan
memperlancar komunikasi dua arah, untuk efektifitas kegiatan masing-masing.Ivan Siahaan, SH, Kasi Penkum Kejati Banten
Maka saat itu, lahirlah
ide untuk membuat Nota Kesepakatan atau (MoU) supaya ada dasar untuk kerjasama
yang baik dalam hal sinergitas pemberitaan maupun penegakkan hukum. Mulai dari
itulah diproses penyusunan MoU yang memuat beberapa hal yang dianggap baik dan
benar diantara kedua belah pihak.
“Kemudian pagi tadi
sekira pukul 09.30 Wib, di Aula Kejati Banten, dilakukan penandatanganan MoU langsung
oleh Kajati Banten dan Ketua PWI Banten,” jelas Ivan.
“MoU itu lahir dari
respon positif dari Kajati Banten terhadap surat audiensi teman-teman PWI
Banten, agar terjalinnya tali silaturahmi dan kerjasama yang baik antara Aparat
Penegak Hukum (APH) dan para jurnalis di wilayah Provinsi Banten terjalin dan
terjaga dengan baik,” ungkap Kasi Penkum Kajati Banten, alumni UGM itu.
Dijelaskan Ivan S, bahwa
MoU atau nota kesepakatan yang ditandatangai bersama itu, intinya adalah
kesepakatan tentang koordinasi dalam hal mendukung penegakkan hukum, perlindungan
kebebasan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber
daya manusia.
“Dari kesepakatan itu,
nantinya akan ada kegiatan-kegiatan positif secara berkolaborasi yang baik
antara Kejati Banten dan PWI Banten. Intinya keseluruhan point-point dari MoU
itu adalah untuk efektifitas sinergitas antara APH Kejati Banten dan PWI
sebagai insan pers,” tandasnya.
Hadir dalam
penandatanganan itu, beberapa orang pengurus baik dari Kajati Banten, maupun
dari PWI Banten. Yang hadir di aula antara lain Kepala Kejati Banten, Reda
Monthovani, Asintel Adhyaksa Darma Yulionto, Kasi Penkum Ivan Siahaan. Dari
PWI, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Sekretaris Dewan Kehormatan Media
Sucahya, serta beberapa orang lainnya, serta tamu dan undangan.
Karena sifatnya
sewilayah hukum Banten, walaupun penandatangannya di Aula Kejati Banten, dan
dihadiri beberapa orang pengurus dari PWI Banten dan Kejati Banten, teman-teman,
pengurus PWI, didaerah dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum
Banten, Kabupaten maupun Kota tidak bisa hadir, kita menggunakan sarana Zoom untuk
mengikuti acara penandatanganan MoU.
”Jadi walaupun pendatanganan di Kejati Banten, tetapi Kajati tetap menghendaki kiranya sampai kepada semua para Kajari Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Banten dan teman-teman PWI melalui sarana Zoom,” ucap Ivan. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar