PONTIANAK - wartaexpress.com - Pada Selasa 25 Januari 2022, bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, mengikuti Rapat Pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan nama tersangka Yazid oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tanggal 12 Januari 2022 telah melaksanakan Proses Perdamaian dalam
Perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan identitas tersangka Yazid.
Bahwa tersangka Yazid
Bin H. Abdul Wahab, tersangkut perkara tindak pidana percobaan pencurian, pada
hari Minggu tanggal 14 Nopember 2021 sekira jam 15.30 WIB, bermula tersangka Yazid
yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah, melewati Desa Kalimas Parit
Banjar, yang mana tersangka melihat sebuah Gardu Listrik milik PLN (Perusahaan
Listrik Negara).
Melihat suasana yang
sedang sepi, tersangka mengeluarkan helm warna kuning yang disimpan di dalam
tas dan memakainya, dengan tujuan agar warga tidak curiga dan menganggap
tersangka adalah karyawan PLN, setelah itu tersangka mengeluarkan tang dari
dalam tas, kemudian memanjat tiang listrik yang terdapat di gardu tersebut.
Setelah berada di atas
gardu, tersangka memotong kabel grounding yang tersambung ke travo dengan
menggunakan tang kemudian tersangka turun. Setelah berada di bawah, tersangka
hendak melepaskan baut penahan kabel grounding yang menuju ke arah tanah,
tersangka terlihat oleh warga sekitar dan ditangkap sehingga perbuatan
tersangka tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atas perkara tersebut
kemudian oleh Jaksa Ning Rendati, SH sebagai fasilitator Kejari Mempawah,
memediasi untuk dilakukan perdamaian. Tersangka minta maaf kepada pihak korban
PLN Mempawah, kemudian pihak korban (PLN Mempawah) sudah memaafkan dan tidak
keberatan dilakakuan perdamaian.
Rapat Pemaparan inipun dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5M. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar