SERANG - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya oknum Jaksa di Banten yang meminta uang kepada salah satu terdakwa di kasus kredit fiktif BJB.
Sehubungan dengan
berita pada tanggal 18 Januari 22 lalu, dengan judul "Tidak Bisa
Menyediakan Uang 250 Juta, Tuntutan Jaksa Langsung Meroket" akhirnya pihak
Kejati Banten memberikan tanggapan.
Kasie Penkum Kejati
Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, bahwa itu sama sekali tidak benar, karena
terdakwa Unep pernah dimintai klarifikasi oleh Tim Pengawas dan dari hasil
klarifikasi tidak ada pernyataan terkait hal tersebut.
"Sebelum adanya
berita ini, Tim Pengawas Kejati Banten pernah mendatangi terdakwa Inep di Rutan
Pandeglang, dan pada saat itu juga Unep tidak pernah ada menceritakan tentang
adanya permintaan uang 250 juta tersebut dari salah satu Jaksa," ujar
Ivan, Jumat (21/1/22).
Pada keterangan lain,
salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa mereka sudah bekerja sesuai
dengan SOP dan secara profesional.
Kejati Banten berharap,
marilah kita sama-sama mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang
berjalan, dan kejati banten juga terbuka terhadap kritikan serta masukan yang
membangun.
“Jika memang ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan dalam perkara terdkwa Unep sebaiknya dibuktikan dan laporkan saja, tentunya dengan adanya laporan tersebut pasti kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar